BKD Sulut Tindak Lanjuti Viralnya Aksi Asusila Oknum ASN Dinsos

Berita2312 Views

SWARAKITA – Viralnya foto-foto prostitusi asusila oknum aparatur sipil negara (ASN) dilingkungan Dinas Sosial Provinsi Sulut yakni KP alias Karimun dan ME alias Marlin menjadi perhatian serius Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Dr Victor Mailangkay.

Prostitusi asusila ini mencoreng nama baik Pemerintahan termasuk dialaminya Dinas Sosial Daerah Pempov Sulut.

Gubernur Sulut melalui Plt BKD Olivia Theodore dikonfirmasi tim swarakita Rabu (27/8) tidak menampik terkait viralnya foto asusila oknum asn di Dinas Sosial Provinsi Sulut.

Menurut Plt Kaban BKD kepada tim redaksi mengatakan, “Pemeriksaan berjenjang sesuai ketentuan,” ujarnya.

Ditambahkan, “Berkenan bisa tolong dikoordinasikan dengan dinas sosial, untuk di tahapan BKD sudah masuk proses sedang/berat, dan menindaklanjuti apabila proses di tingkat pertama sudah dilakukan,” kata Plt Kaban BKD.

Sementara Plt Kadis Sosial Provinsi Sulut Andra Mawuntu dikonfirmasi tim swarakita Rabu (27/8) juga tidak menampik terhadap tindakan asusila oknum ASN Dinsos.

Baca Juga:  VIRAL! BPN Berharap Target PTSL di Manado Dapat Terpenuhi

Menurut Plt Kadis,”Pihaknya telah menindaklanjuti dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” tegasnya singkat.

Mencuatnya perbuatan mesum keasusilaan yang dilakukan oknum aparatur sipil negara dilingkungan Dinas Sosial Sulawesi Utara menjadi kecaman publik.

Sumber resmi tim swarakita di BKN menyebutkan, bahwa oknum ASN dimaksud peluang dipecat atas pelanggaran norma kesusilaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menjadi dasar pemecatan sesuai UU,” ujar sumber di BKN.

“Tolong laporkan perkembangan, kami akan pantau,’ ujar sumber di BKN.

Alasan kuat atas perbuatan oknum ASN Dinsos Sulut ini menjadi dasar hukum bisa dipecat sesuai undang-undang nomor 20 tahun 2023, undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PP 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, peraturan BKN nomor 6 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021.

Begitupun penegasan Surat Edaran Kepala BKN nomor 2 tahun 2022 tentang Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) tentang hidup bersama, zinah dan perbuatan asusila.

Baca Juga:  Gubernur Diminta Tindak Tegas Praktek Prostitusi Asusila Oknum ASN Dinas Sosial Sulut

Informasi lain dihimpun tim swarakita, dimana oknum ASN Dinsos Marlin saat ini masih menjalani masa hukuman disiplin berat dengan tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) berdasarkan Peraturan Daerah.

Dimana hukuman terhadap Marlin atas laporan suaminya ke BKD Sulut. Akhirnya ME mendapat hukuman disiplin berat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut nomor 888/BKD/SK/21/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan tertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang dijalani sepanjang tahun 2024 dan hingga saat ini BKD tidak memberikan rekomendasi untuk pemberian TKD selama 2 tahun terhadap Marlin sesuai Peraturan Daerah atas sanksi berat bagi aparatur sipil negara.(TIM SWK)