Ormas LAMI Desak Polda Sulut Tindak Terduga Ko Simon Aniaya PN Manado

Berita142 Views

SWARAKITA.MANADO – Penganiayaan terhadap Negara dalam hal ini terhadap Panitera PN Manado yang kuat dugaan dibekengi Ko Simon salah satu pengusaha pajeko di Manado dilakukan saat PN Manado akan melakukan perintah undang-undang eksekusi bekas Corner 52 Manado.

Kali ini mendapat kecaman keras sejumlah organisasi adat Minahasa.

Ketua Umum atau Tonaas Wangko Laskar Adat Manguni Indonesia (LAMI) Sonny Moningka setelah menelusuri latar belakang kejadian penganiayaan terhadap Panitera PN Manado juga tidak membenarkan bentuk anarkis terhadap alat Negara.

Menurut Moningka, “Anarkis termasuk perbuatan premanisme sama sekali kami menolak keras, apalagi dilakukan terhadap alat negara dalam melindungi masyarakat, karena itu perbuatan atau siapa saja yang membekingi terjadinya suatu perbuatan penganiayaan harus di tindak aparat.

Tonaas Wangko LAMI menekankan, “Polda Sulut harus menindak para terduga pelaku baik otak yang membekingi, para pelaku sampai terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap Panitera PN Manado,” kata Moningka.

Diketahui penganiayaan terhadap Panitera PN Manado dikarenakan akan melakukan perintah negara dalam menjalankan eksekusi atas pendudukan warisan dan aset Firma Lie Boen Yat & Co/keluarga Alm Lie Boen Yat yang merupakan milik sah ahli waris Novi Poluan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Keputusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 termasuk Wisma Sabang eks Coorner52 dijalan Ahmad Yani.

Baca Juga:  Viral! Gercep Tim E2L Center dan HBL Foundation bawa bantuan korban terdampak banjir hari ini

Alasan kuat atas putusan itu,dimana ada serangkaian perkara sesuai fakta hukum perbuatan tindak pidana yang dilakukan Hengky Kaunang melakukan tindak pidana pemalsuan atau dokumen palsu yang merugikan ahli waris.

Perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut punya kaitan dengan dirugikannya ahli waris Lie Boen Yat yang sah yaitu Novi Poluan, sehingga berbagai keputusan pidana baik tingkat pertama hingga MA dijatuhi seperti :

1. Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO tertanggal 20 Februari 2012

2. Putusan PT Mdo No 45/PID/2012/PT.Mdo

3. Putusan Pidana MA RI No.1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.

Sehingga pihak yang memegang dokumen Hengky Kaunang termasuk Ko Simon adalah palsu didasarkan Keputusan Pidana karena cacat hukum akibat perbuatan tindak pidana pemalsuan.

Sebab keterangan palsu atau dokumen palsu juga ada dalam rentetan perkara perdata antara lain :

Nomor 91/Pdt.G/2001/PN.Manado tertanggal 27 September 2001, Perkara Perdata Nomor 67/PDT/2002/PT.Mdo tertanggal 29 April 2002, begitu juga Perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tertanggal 24 Maret 2004 dan banding dalam perkara perdata Pengadilan Tinggi Sulut Nomor : 115/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 4 Oktober 2004 dan Kasasi MA RI Nomor : 1162.K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006.

Baca Juga:  Polresta Manado Sita 1.431 Liter Cap Tikus di Operasi Minggu Keempat Juni 2025

Atas rentetan perkara perdata dan pidana pengadilan tingkat pertama hingga Mahkahma Agung (MA) telah menuntaskan dan memiliki putusan inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 wajib hukumnya dilaksanakan.

PN Manado menjalankan perintah undang-undang termasuk putusan perlawanan eksekusi Mahkamah Agung RI No.1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020.

Sehingga PN Manado berapa kali akan melakukan eksekusi terhambat karena pengamanan dari pihak kepolisian tak kunjung turun, patut diduga ada permainan oknum mafia tanah yang sengaja menghalang-halangi proses pelaksanaan eksekusi dengan menggunakan cara premanisme.(SWK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *