SWARAKITA.MANADO – Rupanya bentuk penganiayaan terhadap aparat negara dalam hal ini Panitera Pengadikan Negeri (PN) Manado yang dibekengi Ko Simon pengusaha pajeko di Manado, terus menjadi kecaman keras penggiat Adat Budaya Minahasa.
Penganiayaan terjadi ketika PN Manado akan melakukan perintah negara dan amanat undang-undang untuk mengeksekusi wisama sabang Corner 52 Manado dijalan Ahmad Yani Sario.
Pemerhati budaya, sejarah dan pariwisata, Prof Fendy Parengkuan mengutarakan kekecewaan dan meminta aparat Polda Sulut bertindak tegas tidak tebang pilih.
Prof Fendy mendesak Kapolda Sulut menindak perbuatan penganiayaan yang merupakan bentuk penghalang anarkisme terhadap Negara.
“Itu tindakan anarkisme menghadang negara termasuk amanat undang-undang, wajib hukumnya ditindak sebab tidak dibolehkan,” ujar Prof Fendy.
Penggiat budaya itu juga menyebut, “Setiap warga negara wajib tunduk terhadap hukum dan undang-undang, kalau misalnya ada yang tidak puas silahkan melalui prosedur yang telah diatur, tapi sesuatu keputusan negara yang telah berkekuatan hukum tetap juga wajib dilaksanakan tidak boleh dihalangi, kalau menghalangi berarti itu melawan hukum,” jelas Prof Fendy Parangkuan.
Ditambahkan,”PN Manado wajib gunakan alat negara atau kekuatan negara menjalankan perintah undang-undang sebab PN telah menjadi korban dalam melaksanakan tugas negara,” pungkas Prof Parengkuan.
Penganiayaan terhadap Panitera PN Manado dikarenakan akan melakukan eksekusi atas pendudukan warisan dan aset warisan Firma Lie Boen Yat & Co/keluarga Alm Lie Boen Yat yang merupakan milik sah ahli waris Novi Poluan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Keputusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 termasuk Wisma Sabang eks Coorner52 dijalan Ahmad Yani.
Apalagi perkara tersebut telah ada perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen yang merugikan para ahli waris Lie Boen Yat yang sah yaitu Novi Poluan, dan diperkuat dengan keputusan tindak pidana antara lain :
Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO tertanggal 20 Februari 2012, Putusan PT Mdo No 45/PID/2012/PT.Mdo, Putusan Pidana MA RI No.1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.
Sehingga siapapu pihak yang memegang dokumen Hengky Kaunang termasuk Ko Simon adalah palsu didasarkan Keputusan Pidana karena cacat hukum akibat perbuatan tindak pidana pemalsuan.
Sebab keterangan palsu atau dokumen palsu dalam rentetan perkara perdata antara lain Nomor 91/Pdt.G/2001/PN.Manado tertanggal 27 September 2001, Perkara Perdata Nomor 67/PDT/2002/PT.Mdo tertanggal 29 April 2002, begitu juga Perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tertanggal 24 Maret 2004 dan banding dalam perkara perdata Pengadilan Tinggi Sulut Nomor : 115/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 4 Oktober 2004 dan Kasasi MA RI Nomor : 1162.K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006.
Atas rentetan perkara perdata dan pidana pengadilan tingkat pertama hingga Mahkahma Agung (MA) telah menuntaskan dan memiliki putusan inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 wajib hukumnya dilaksanakan.
PN Manado menjalankan perintah undang-undang termasuk putusan perlawanan eksekusi Mahkamah Agung RI No.1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020.(SWK)






