Simon Tatukude dan Junike Kabimbang Pegang Putusan 207 Fakta Dokumen Palsu

Berita118 Views

SWARAKITA MANADO – Sengketa atas warisan dan aset Firma Lie Boen Yat & Co/keluarga Alm Lie Boen Yat yang merupakan milik ahli waris yang sah Novi Poluan, telah diperkuat dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan Keputusan PN Manado Nomor 112/PDT.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi sejak 19 Juni 2023.

Kenapa demikian, dikarenakan Keluarga Simon Tatukude dan Junike Kabimbang ingin menguasai salah satu objek perkara Wisma Sabang eks Coorner52 tapi dengan putusan nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Mdo yang fakta hukum baik keputusan tingkat pertama hingga Kasasi terbukti dalam rangkaian perkara 207 itu terbukti secara sah memiliki unsur pidana pemalsuan dokumen/surat palsu.

Objek Wisma Sabang sebelum dikuasai oleh Simon Tatukude dan Junike Kabimbang, dikuasai oleh Hengky Kaunang tapi penguasaan itu pupus akibat ada perbuatan tindak pidana pemalsuan/surat palsu yang dilakukan Hengky Kaunang.

Perbuatan Pidana yang dilakukan Hengky Kaunang itu dalam perkara 207, dibuktikan dengan Keputusan Pidana :

1. Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO tertanggal 20 Februari 2012

Baca Juga:  Viral! Elly Lasut Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Jalan Lingkar Talaud

2. Putusan PT Mdo No 45/PID/2012/PT.Mdo

3. Putusan Pidana MA RI No.1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.

Sehingga pihak Simon Tatukude dan Junike Kabimbang yang memegang dokumen atau keputusan 207 adalah tidak sah dan cacat hukum karena adanya perbuatan pidana pemalsuan dokumen atau surat palsu dari Hengky Kaunang.

Perkara perdata yang menggunakan surat palsu atau dokumen palsu oleh Hengky Kaunang antara lain perkara perdata :

Perkara Nomor 91/Pdt.G/2001/PN.Manado tertanggal 27 September 2001, Perkara Perdata Nomor 67/PDT/2002/PT.Mdo tertanggal 29 April 2002.

Begitu juga Perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tertanggal 24 Maret 2004 dan banding dalam perkara perdata Pengadilan Tinggi Sulut Nomor : 115/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 4 Oktober 2004 dan Kasasi MA RI Nomor : 1162.K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006.

Atas rentetan perkara perdata dan pidana yang cukup panjang akhirnya ahli waris yang sah Lie Boen Yat (Novie Poluan) mengantongi keputusan inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 wajib hukumnya dilaksanakan.(SWK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *