Wisma Sabang Simon Tatukude dan Junike Kambimbang Pegang Dokumen Palsu Pidana

Berita85 Views

SWARAKITA.MANADO – Rentetan Perkara Perdata Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tertanggal 24 Maret 2004 dan banding dalam perkara perdata Pengadilan Tinggi Sulut Nomor : 115/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 4 Oktober 2004 dan Kasasi MA RI Nomor : 1162.K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006 telah dibuktikan dengan adanya perbuatan melawan hukum tindak pidana.

Fakta hukum dalam perkara itu ada perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat palsu yang dilakukan Hengky Kaunang.

Akibat perbuatan tindak pidana yang dilakukan Hengky Kaunang terbukti berbersalah dan dihukum penjara.

Parahnya keputusan 207 tersebut dipegang Simon Tatukude serta anaknya Yusak dan Junike Kambimbang kendati dalam dalam perkara pidana disebut dalam perkara 207 ada perbuatan pemalsuan dokumen atau surat palsu dan terbukti dengan keputusan pidana antara lain :

1. Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO tertanggal 20 Februari 2012.
2. Putusan PT Mdo No 45/PID/2012/PT.Mdo.
3. Putusan Pidana MA RI No.1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.

Sehingga bagi PN Negeri Manado Keputusan nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo inkrah dan berkekuatan hukum tetap termasuk Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 wajib dilaksanakan.

Baca Juga:  Suasana Meriah dan Hiburan Live di Cafe R&B Manado: Pengalaman Tak Terlupakan di Kawasan Megamas!

Kuasa Hukum Ahli Waris yang sah Lie Boen Yat (Novi Poluan) Antoni Weno,SH, tetap dalam keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Keputusan 112 inkrah dan berkekuatan hukum tetap dalam perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, itu saja,” singkat pengacara mantan penyidik Polda Sulut itu.

Dengan Keputusan 112 Wisma Sabang eks Coorner52 dijalan Ahmad Yani adalah milik ahli waris yang sah Lie Boen Yat.(SWK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *