Bawa Pesan Prabowo, Tokoh Nasional Desak Kasus Tambang Emas Fiktif Rp1,7 Miliar Diusut Tuntas

Berita, Manado5741 Views

Manado, SKH – Kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan bisnis tambang emas Fiktif dengan nilai kerugian mencapai Rp1,7 miliar menyeret nama dua pejabat teras di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yakni Ronald Richard Gioh dan Marchelino Mawengkang alias Acel.

Keduanya diduga terlibat dalam skema pengelolaan dana operasional tambang emas Fiktif , sehingga merugikan seorang wanita asal Jakarta, Tika Ratnasari.

Korban melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado setelah upaya mediasi Hampir 5 tahun menemui jalan buntu. Selain Ronald dan Acel, nama Franki Nussi juga disebut-sebut sebagai Pihak yang diduga turut serta menggelapkan uang korban dalam jumlah besar.

Berdasarkan keterangan korban, kasus ini bermula ketika Acel dan Ronald Richard Gioh meyakinkan Tika untuk menyetor modal awal sebesar Rp1,2 miliar. Dana itu diklaim akan digunakan untuk menggarap lahan tambang emas di Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Namun, proyek fiktif pertama tersebut dinyatakan gagal dengan Berbagai Alasan . Tak berhenti di situ, para terlapor kembali menawarkan proyek tambang emas baru di Nabire, Papua Tengah, dengan permintaan tambahan dana sebesar Rp400 juta. Pada proyek kedua ini, Franki Nussi diperkenalkan sebagai konseptor teknis dan ahli pertambangan.

“Proyek kedua juga terbukti fiktif. Total kerugian saya mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Tika melalui sambungan telepon, Kamis (11/6/2026).

Ketika ditagih, para terduga pelaku beralasan bahwa seluruh dana telah habis untuk mengurus dokumen perizinan. Bahkan, mereka mencatut adanya setoran kepada oknum aparat dengan sandi “cokelat” dan “ijo”.

Ronald Richard Gioh yang diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Daerah Provinsi Sulut, mencoba cuci tangan dari modus dugaan penipuan tambangan emas Fiktif  Kotamobagu. Namun, Tika mengaku memiliki dokumen yang membuktikan keterlibatan oknum birokrat tersebut.

Sementara itu, Acel yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Gerindra Sulut, menyebut persoalan ini sebagai risiko kesepakatan usaha bersama, bukan tindak pidana.

Ironisnya, Acel yang juga Koordinator LKBH Korpri Pemprov Sulut kerap muncul di media untuk mengapresiasi regulasi pertambangan rakyat, namun kini dinilai mengabaikan tanggung jawab moral kepada korban.

Tak puas dengan penjelasan para terlapor, Tika melakukan investigasi mandiri dengan mendatangi pemilik lahan tambang di Kotamobagu bernama Hendra. Hasilnya, fakta di lapangan menunjukkan bahwa biaya operasional real tidak lebih dari Rp500 juta.

Baca Juga:  VIRAL! Sumut Memimpin: Distribusi Pemilih Pemilu 2024 di Pulau Sumatera

“Saya meminta semua bukti pengeluaran bisnis tambang emas di Kotamobagu dan Nabire, termasuk laporan keuangan yang profesional. Saya ingin tahu ke mana uang saya dipergunakan,” tegas Tika.

Di sisi lain, Franki Nussi yang dijanjikan sebagai ujung tombak teknis proyek Nabire, kini dilaporkan tidak dapat dihubungi.

Perkara ini telah resmi dilaporkan oleh Tika Ratnasari ke Polresta Manado dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/152/III/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, tertanggal 19 Maret 2026.

Dalam laporan tersebut, pasal yang disangkakan adalah dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aipda Setio Joyo Santoso, S.H., Pejabat Penyidik Pembantu di Lini Terdepan

Proses penyidikan kasus ini ditangani oleh Unit II Ekonomi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manado. Adapun pejabat yang ditunjuk untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan adalah Aipda Setio Joyo Santoso, S.H., yang bertindak selaku penyelidik atau penyidik pembantu di lingkungan Satreskrim Polresta Manado.

Hingga berita ini diturunkan, Aipda Setio Joyo Santoso belum menjawab pertanyaan tentang kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan yang menyeret Ronald Richard Gioh, Marchelino Mawengkang dan Franki Nussi.

Merespons perkembangan kasus yang telah memakan waktu lama, dua tokoh nasional menyampaikan pernyataan terpisah dengan nada serius.

Mereka meminta aparat Kepolisian Resor Kota Manado bekerja sungguh-sungguh tanpa kompromi dalam menuntaskan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tambang emas fiktif ini.

Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Deddy Syafrizal, dalam keterangan persnya di bukit Hambalang, Kamis (11/6/2026), menekankan pentingnya ketegasan aparat penegak hukum. Ia mengingatkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian materi, tetapi juga kredibilitas institusi kepolisian di mata publik.

“Saya meminta Polresta Manado bekerja sungguh-sungguh. Jangan ada tebang pilih. Kasus ini sudah terang-benderang dengan bukti-bukti yang diajukan korban. Jangan sampai jabatan para terlapor menjadi tameng hukum. Rakyat sedang menonton,” tegas H. Deddy Syafrizal.

Ia juga mengapresiasi langkah langkah yang telah dilakukan Polresta Manado, namun mengingatkan bahwa publik menanti eksekusi nyata di lapangan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan intensif terhadap Ronald Richard Gioh, Franki Nussi, serta Marchelino Mawengkang alias Acel.

Baca Juga:  Indonesia dan Papua Nugini Perkuat Kerja Sama Bilateral dan Kawasan

“Kami juga mendukung penuh kerja Aipda Setio Joyo Santoso, S.H. selaku penyidik pembantu di lapangan. Semoga diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengungkap fakta-fakta hukum perkara ini,” tambah H. Deddy Syafrizal.

Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Persatuan Nasional 08 (GPN 08), H. Safrin Sofyan, S.H., juga menyuarakan hal serupa.

Dalam pernyataan terpisah, Safrin Sofyan mendesak Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, beserta jajarannya, termasuk Aipda Setio Joyo Santoso, S.H., untuk tidak sekadar memberikan janji.

“Ini adalah ujian kredibilitas bagi Polresta Manado. Dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai fantastis Rp1,7 miliar harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat hanya karena para terlapor memiliki koneksi atau jabatan strategis di lingkungan Pemprov Sulut,” ujar H. Safrin Sofyan, S.H.

Ia menambahkan, GPN 08 akan terus memantau perkembangan kasus ini. Jika aparat terkesan lamban atau melakukan pembiaran, pihaknya tidak segan untuk mendorong mekanisme pengawasan eksternal.

“Kami mendukung penuh pesan Bapak Presiden Prabowo Subianto tentang penegakan hukum yang tegas dan tidak pandang bulu. Karena itu, tidak ada alasan bagi Polresta Manado untuk bekerja setengah-setengah. Tuntaskan kasus ini, perlihatkan bahwa hukum benar-benar berdiri tegak di atas segalanya,” pungkas Safrin Sofyan.

Dengan telah terbitnya nomor laporan yang jelas LP/B/152/III/2026/SPKT/Polresta Manado/Polda Sulut, serta ditunjuknya Aipda Setio Joyo Santoso, S.H. sebagai penyidik pembantu di Unit II Ekonomi Satreskrim Polresta Manado, publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi ujian nyata apakah penyidik mampu membuktikan bahwa jabatan bukanlah perisai untuk menghindari pertanggungjawaban pidana. Korban, Tika Ratnasari, berharap keadilan segera ditegakkan.

“Uang Rp1,7 miliar bukan jumlah yang kecil. Itu hasil jerih payah saya. Saya hanya ingin keadilan dan transparansi agar publik tahu ke mana uang itu benar-benar mengalir. Saya berharap Pak Aipda Setio Joyo Santoso bisa bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh siapa pun,” tutup Tika.(Red)