VIRAL! 6 Anggota TNI AL Sulut dalam Proses Hukum di Lantamal VIII Manado Terkait Penganiayaan ABK

Berita, manado, Sulut69 Views

SULUTVIRAL.COM – Enam anggota Satgas Gakkumla Lantamal VIII Manado yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap empat anak buah kapal (ABK) di Sulawesi Utara telah ditindak hukum.

Keenam anggota tersebut memiliki inisial F, G, A, B, H, B dan saat ini mereka ditahan di Pom Angkatan Laut.

Kondisi mereka saat ini serupa dengan yang dijelaskan oleh Danlantamal VIII Manado, Laksamana Pertama TNI Nouldy J Tangka, dalam konferensi pers pada Jumat (6/10/2023).

Mereka mengenakan baju tahanan dan akan menghadapi sanksi administratif yang berdampak pada kenaikan pangkat mereka.

Laksma TNI Nouldy Tangka menyatakan bahwa pihaknya telah menerima perintah dari atasan untuk menghukum anggota tersebut.

Dia juga menekankan bahwa akan dilakukan penyelidikan untuk memastikan apakah tindakan anggota tersebut sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Laksma TNI Nouldy Tangka juga menyampaikan permohonan maaf kepada ABK dan keluarga mereka atas kejadian penganiayaan tersebut.

Dia berjanji untuk menanggung biaya pengobatan para korban hingga mereka pulih sepenuhnya.

Baca Juga:  Viral! Terima Kedatangan Duta Besar Australia, Menteri AHY Ingin Kerja Sama Indonesia-Australia Semakin Kuat

Selain itu, korban juga telah menyadari kesalahannya dan meminta maaf karena pengaruh alkohol.

Laksma TNI Nouldy Tangka menegaskan bahwa TNI adalah bagian dari masyarakat dan harus bertindak dengan bijaksana, tidak hipereaktif, dan berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat untuk menghindari dampak negatif di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *