SULUTVIRAL.COM – Karo Ops Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Wawan Wirawan, mengancam akan melaporkan balik anggota Polresta Manado, Aiptu Jufry Suhani, yang menuduhnya melakukan penganiayaan. Wirawan menyampaikan ancaman ini dalam wawancara dengan media pada Senin, 25 September 2023.
Wirawan menjelaskan bahwa pemicu masalah adalah saat handphone pemilik toko dirampas oleh anggota Polresta Manado yang tengah berkomunikasi video call dengannya. Meskipun merasa tersinggung, Wirawan mengatakan bahwa ia hanya memberikan teguran kepada anggota tersebut dan tidak emosi.
Ia juga mengakui bahwa ia telah menerima informasi bahwa anggota tersebut beberapa kali diduga melakukan pemerasan, dan ia mendorong masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan untuk melaporkan kejadian tersebut.
Wirawan menganggap bahwa masalah ini memiliki unsur yang janggal dan menduga bahwa ada kepentingan tertentu di baliknya. Dia menegaskan bahwa dia tidak memiliki kepentingan dalam masalah tersebut, terutama terkait masalah SNI (Standard Nasional Indonesia), dan bahwa ada upaya penekanan yang tidak wajar.
Karo Ops juga membantah melakukan penganiayaan terhadap Aiptu Jufry Suhani. Menurutnya, insiden pada malam Jumat itu terjadi karena dia menegur anggota yang melanggar peraturan. Pada hari itu, Wirawan sedang mengurus pasukan BKO Brimob untuk tugas di Gorontalo sesuai perintah Mabes Polri. Dia juga memberikan nomor kontak Kapolres dan Dirkrimsus kepada seorang teman dari Jakarta yang meminta bantuannya karena keluarganya diganggu oleh oknum anggota Polresta Manado. Wirawan menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, dia memerintahkan piket Provost untuk mengecek ke tempat kejadian dan mengambil tindakan yang diperlukan.
Melaporkan kejadian ke Polda Sulut
Sebelumnya, Karo Ops telah dilaporkan dengan nomor laporan LP/B/508/IX/2023/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA pada Sabtu, 23 September 2023.
Berdasarkan informasi yang diterima, anggota tersebut dianiaya oleh Karo Ops Polda Sulut yang memukul dan menendangnya.
Kronologi kejadian dimulai ketika Aiptu Jufry sedang melakukan penyelidikan terhadap penjualan mainan anak yang diduga ilegal karena tidak memiliki logo SNI pada Kamis, 21 September 2023, di gudang milik toko SGP Toys yang berlokasi di Jalan AA Maramis, Kecamatan Mapanget.
Penyelidikan ini didasarkan pada Surat Perintah (Sprin) Kapolresta Manado Nomor Sprin/610a/IX/2023, tanggal 19 September 2023.
Saat melakukan penyelidikan, anggota Intelkam berbicara dengan kepala toko. Kemudian, dua anggota Polda Sulut yang diperintahkan oleh Karo Ops tiba di tempat kejadian. Terjadi pembicaraan antara anggota polisi terkait penyelidikan kasus tersebut.
Tiba-tiba, Kombes Wawan Wirawan datang ke toko SGP Toys. Setelah tiba di sana, dia memanggil Aiptu Jufry masuk ke dalam gudang, mengunci pintu, dan kemudian memukul Aipda Jufry di bagian perut dan kepala hingga jatuh tersungkur di lantai. Kombes Wawan juga diduga menginjak Aiptu Jufry. Setelah Aiptu Jufry bangkit, Kombes Wawan memarahinya dan kembali memukulnya satu kali di bagian perut.