SWARAKITA – Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut Andra Mawuntu saat dikonfirmasi Rabu 27 Agustus 2025 kemarin, mengakui kalau pelaku asusila ME alias Marlin telah dibuatkan pemeriksaan (BAP).
“Pihaknya telah menindaklanjuti dan telah dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP),” sambil menunjukkan salah satu link website media meneruskan ke tim swarakita.
Diketahui Marlin atas laporan suaminya sebelumnya ke BKD Sulut atas kasus perselingkuhan dan perceraian, dan mendapat hukuman Sanksi Disiplin Berat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut nomor 888/BKD/SK/21/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan tertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang dijalani sepanjang tahun 2024.
Sedangkan sejak menjalani masa sanksi hukuman Disiplin Berat Marlin pegawai Dinas Sosial itu ikut diganjar sesuai Peraturan Daerah Pemprov bagi yang mendapat hukuman berat tidak menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) 2 tahun sejak 2024 dan 2025.(TIM SWK)






