Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan caleg DPR RI, Harun Masiku.
“Benar, saudara HK dipanggil hari ini sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/12/2024).
Pemeriksaan terhadap Hasto direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari lembaga antirasuah tersebut mengenai materi spesifik yang akan didalami dalam pemeriksaan ini.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2). Hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, serta menerima eksepsi dari termohon (KPK).
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Djuyamto dalam putusannya.
Penolakan praperadilan ini memperkuat status tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan politikus PDI Perjuangan tersebut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Januari 2020 terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, terkait suap penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK menetapkan dua tersangka baru pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai caleg terpilih.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam pengaturan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Total suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS selama periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019.
“HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI,” ungkap Setyo.
Tidak hanya dalam kasus suap, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Penyidik menduga Hasto melakukan upaya-upaya yang menghambat proses hukum terkait kasus Harun Masiku.
Kasus ini telah memicu sorotan luas dari publik dan media nasional. Sebagai salah satu tokoh penting di PDI Perjuangan, langkah hukum terhadap Hasto Kristiyanto menjadi pembicaraan hangat di berbagai platform. Banyak pihak menilai bahwa kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pengamat hukum, Bambang Widjojanto, menyatakan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. “Kasus ini menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal hukum, bahkan bagi mereka yang memiliki posisi strategis di partai politik,” katanya dalam sebuah wawancara dengan Tempo .
Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum. “Publik berharap KPK dapat membuktikan semua tuduhan secara profesional dan independen,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto diharapkan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan yang diarahkan kepadanya. Sementara itu, KPK terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya integritas dalam sistem politik dan demokrasi Indonesia. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan praktik korupsi dapat diminimalisir demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.