Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada Tahun Anggaran 2023. Selain itu, ada juga dugaan pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan serta permintaan uang oleh Wali Kota Semarang kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.
Kedua tersangka yang ditahan adalah HGR, yang menjabat sebagai Wali Kota Semarang periode 2023-2024, dan AB, Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024 sekaligus suami HGR. Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung mulai 19 Februari hingga 10 Maret 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih. Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya, yakni M, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, dan RUD, Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Dalam kronologi kasus ini, pada Juli 2022, AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengajukan anggaran senilai Rp20 miliar dalam APBD-P guna pengadaan meja dan kursi fabrikasi SD. PT DSP ditunjuk sebagai pemenang proyek tersebut. HGR bersama DPRD Kota Semarang kemudian menyetujui APBD-P TA 2023. Sebagai imbalan atas bantuannya memuluskan proyek ini, AB menerima uang sebesar Rp1,75 miliar dari RUD, yang merupakan 10% dari total nilai proyek.
Selain itu, pada November 2022, AB juga meminta proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan dengan total nilai mencapai Rp20 miliar. Untuk proyek ini, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disetujui oleh para camat di Kota Semarang dan diserahkan pada Desember 2022. Di sisi lain, tersangka M juga meminta fee sebesar 13% dari nilai proyek kepada anggota Gapensi Kota Semarang, dan berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp1,4 miliar. HGR diketahui mengetahui semua transaksi ini.
Pada Desember 2022, HGR awalnya menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota tentang alokasi insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, setelah meminta uang tambahan, HGR akhirnya menandatanganinya. Dari April hingga Desember 2023, HGR dan AB menerima uang minimal Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.
Atas tindakan mereka, para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, meminta atau menerima pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya, serta menerima gratifikasi.