Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta dugaan perintangan proses penyidikan. Dalam prosedur hukumnya, Hasto pun mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK” saat meninggalkan ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Kamis sore. Ia tampak dikawal ketat oleh petugas dengan tangan terborgol.
Hasto, politisi senior asal Yogyakarta, menjalani pemeriksaan intensif sebagai bagian dari status tersangka dalam perkara ini. Kasus tersebut mencuat setelah KPK menemukan bukti-bukti kuat keterlibatan Hasto dalam skandal korupsi yang melibatkan sejumlah pihak lainnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa langkah hukum terhadap Hasto murni merupakan upaya penegakan hukum tanpa adanya muatan politik apa pun. “Penetapan tersangka terhadap saudara HK sama sekali tidak terkait dengan agenda politik atau kekuasaan. Ini semata-mata untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Tessa saat memberikan keterangan pers di Jakarta.
Menurut Tessa, penetapan status tersangka terhadap Hasto dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan relevan. Undang-undang menyebutkan bahwa dua alat bukti sudah memadai untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, KPK mengungkapkan bahwa mereka telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti, sebagian besar di antaranya telah dipaparkan kepada publik dalam sidang praperadilan.
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK juga menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus yang melibatkan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Hasto diduga menjadi dalang utama dalam mengatur strategi dan melobi Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Lebih lanjut, Setyo menyebut bahwa Hasto juga turut mengendalikan DTI untuk mengantarkan dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina. Total suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS selama periode 16 hingga 23 Desember 2019. Uang tersebut dimaksudkan untuk memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota legislatif periode 2019—2024.
Selain itu, KPK juga menjerat Hasto dalam perkara obstruction of justice, yaitu tindakan perintangan proses penyidikan. Hal ini menambah daftar tuduhan serius yang harus dihadapi oleh Sekjen partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
Dengan perkembangan ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar tanpa pandang bulu. Penyelidikan terhadap Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak terkait masih terus berlanjut guna mengungkap semua fakta yang ada.