SULUTVIRAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado, Sulawesi Utara, kembali berhasil mengamankan dana negara sebesar Rp 847 juta. Dana ini berasal dari salah satu terpidana dalam kasus korupsi dana hibah penanggulangan banjir di Kota Manado pada Tahun Anggaran 2014.
Terpidana tersebut adalah Yenni Siti Rostiani, yang harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar dalam kasus ini. Pada konferensi pers yang diadakan pada Senin (9/10/2023) di Kejari Manado, Kepala Kejari, Wagiyo Santoso, mengungkapkan bahwa ini merupakan kali kedua terpidana ini mengembalikan dana negara.
Wagiyo Santoso juga menjelaskan bahwa secara total, lebih dari Rp 2 miliar telah dikembalikan oleh terpidana, termasuk denda sebesar Rp 400 juta. Semua dana hasil eksekusi ini akan segera disetorkan ke kas negara di Bank Mandiri.