Korupsi Dana Modal PDAM Minsel Tahap II Tahun 2018 di Minahasa Selatan.

VIRAL! Tersangka Korupsi Dana Modal PDAM Minsel Sulut Berisiko Hukuman Seumur Hidup

SULUTVIRAL.COM – Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Tahap II Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ke PDAM Minsel Tahun 2018, Dihadapkan pada Potensi Hukuman Seumur Hidup

Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menyatakan bahwa dua tersangka dalam kasus ini, yaitu JMT (66), mantan Direktur Utama PDAM Minsel, dan JRT (55), mantan Kepala Bagian, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 3 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. Mereka berisiko mendapatkan hukuman seumur hidup, atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

AKBP Feri Sitorus menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap JMT dan JRT dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti melalui proses gelar perkara pada tingkat penyidikan. Penyelidikan telah dilakukan pada tahun 2022, dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti dan menghitung perkiraan kerugian negara dengan kerjasama BPK, mereka melakukan gelar perkara di tingkat Polda untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga:  Viral! Menteri AHY Gebuk Mafia Tanah di Kabupaten Grobogan dan Kota Semarang, Selamatkan Potensi Kerugian Rp3,41 Triliun

Menurut Sitorus, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulut, dugaan korupsi mencapai Rp. 945.322.950. Barang bukti yang disita meliputi LPJ Dana Penyertaan Modal yang telah dilegalisir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *