VIRAL! Kerugian Negara karena Korupsi Dana Modal PDAM Minsel Sulut

SULUTVIRAL.COM – Kasus korupsi Dana Penyertaan Modal Tahap II dari Pemerintah Kabupaten Minsel ke PDAM Minsel telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang signifikan, mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Minsel, AKBP Feri Sitorus, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada hari Senin, tanggal 2 Oktober 2023.

Sitorus menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sulut, kerugian negara akibat dugaan korupsi mencapai sekitar Rp. 945.322.950.

Tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PDAM Minsel, JMT (66), dan mantan Kepala Bagian, JRT (55).

Menurut Sitorus, penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melihat bukti-bukti yang telah dikumpulkan melalui proses gelar perkara pada tingkat penyidikan.

“Kami telah melakukan penyelidikan sejak tahun 2022 dan kemudian kami meningkatkannya ke tingkat penyidikan. Selama proses ini, kami mengumpulkan alat bukti dan menghitung perkiraan kerugian negara dengan berkoordinasi dengan pihak BPK yang memiliki ahli di bidangnya. Kemudian, kami melakukan gelar perkara di tingkat Polda untuk menetapkan status tersangka,” jelasnya pada Senin, 2 Oktober 2023.

VIRAL! Tersangka Korupsi Dana Modal PDAM Minsel Sulut Berisiko Hukuman Seumur Hidup

SULUTVIRAL.COM – Tersangka Korupsi Dana Penyertaan Modal Tahap II Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) ke PDAM Minsel Tahun 2018, Dihadapkan pada Potensi Hukuman Seumur Hidup

Kapolres Minsel, AKBP Feri Sitorus, menyatakan bahwa dua tersangka dalam kasus ini, yaitu JMT (66), mantan Direktur Utama PDAM Minsel, dan JRT (55), mantan Kepala Bagian, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 UU No. 3 tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. Mereka berisiko mendapatkan hukuman seumur hidup, atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 miliar.

AKBP Feri Sitorus menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap JMT dan JRT dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti melalui proses gelar perkara pada tingkat penyidikan. Penyelidikan telah dilakukan pada tahun 2022, dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan. Setelah mengumpulkan alat bukti dan menghitung perkiraan kerugian negara dengan kerjasama BPK, mereka melakukan gelar perkara di tingkat Polda untuk menetapkan tersangka.

Menurut Sitorus, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulut, dugaan korupsi mencapai Rp. 945.322.950. Barang bukti yang disita meliputi LPJ Dana Penyertaan Modal yang telah dilegalisir.