SULUTVIRAL.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan ikan kaleng senilai 27 miliar oleh Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Sosial telah diselesaikan oleh Kejari Manado dengan menahan dua pelaku dugaan korupsi. Salah satu dari mereka adalah mantan Kadinsos Manado yang ditahan dan dititipkan di Rutan Malendeng. Namun, kasus pengadaan incenerator senilai 11,5 miliar oleh Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kajari baru Manado.
Kasus incenerator ini belum ada tersangkanya meskipun sudah disita oleh pihak Kejari Manado berdasarkan surat perintah penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado dan surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado. Kasus ini telah berjalan sejak tahun 2020, namun belum ada titik terang mengenai penetapan tersangka. Beberapa mantan pejabat Kota Manado, termasuk mantan Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup, telah beberapa kali diperiksa oleh Kejari Manado.
Kasi Intel Kejari Manado, Hijran Safar SH, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara dalam pengadaan incenerator tersebut oleh BPKP Sulut.