SULUTVIRAL.COM – Pemerintah Indonesia secara resmi telah memutuskan untuk melarang kegiatan social commerce, termasuk platform seperti TikTok Shop, untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo bersama para menteri terkait pada Senin, 25 September 2023, di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengonfirmasi bahwa pembahasan dalam rapat tersebut berkaitan dengan perniagaan berbasis sistem elektronik, termasuk TikTok Shop. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, juga memastikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020, terkait dengan perdagangan elektronik, akan segera ditandatangani.
Dalam peraturan yang direvisi tersebut, social commerce seperti TikTok Shop secara resmi dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Mereka hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang dan jasa. TikTok Indonesia, dalam tanggapannya, menyatakan bahwa mereka akan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun, mereka juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan dampak dari larangan ini terhadap jutaan pengguna TikTok Shop di Indonesia.
Dengan demikian, pemerintah telah mengambil langkah untuk melarang TikTok Shop dan platform serupa untuk menjual produk atau jasa serta melakukan transaksi di Indonesia, dan TikTok Indonesia telah meresponsnya dengan menghormati regulasi tersebut sambil meminta pemahaman lebih lanjut tentang dampaknya pada pengguna platform social commerce ini.