SULUTVIRAL.COM – Platform media sosial TikTok mengumumkan bahwa TikTok Shop di Indonesia akan berhenti beroperasi mulai tanggal 4 Oktober. Keputusan ini merupakan respons terhadap revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce untuk melakukan transaksi e-commerce.
TikTok akan tetap memungkinkan promosi barang dan jasa, namun, tidak lagi memfasilitasi transaksi. Mereka menegaskan bahwa mereka akan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana masa depan mereka.
Dengan berhentinya TikTok Shop, pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli melalui aplikasi tersebut. Pemerintah Indonesia juga menyebut bahwa TikTok belum mengajukan izin sebagai lokapasar untuk TikTok Shop.
Menteri Perdagangan menyatakan bahwa TikTok Shop telah mematuhi keputusan pemerintah dan mengikuti perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek perdagangan elektronik, termasuk pemisahan antara media sosial dan social commerce serta penetapan harga minimum untuk barang impor yang dijual melalui platform e-commerce.
Peraturan tersebut juga mencakup persyaratan khusus bagi pedagang luar negeri yang ingin beroperasi di pasar dalam negeri, seperti bukti legalitas usaha, pemenuhan standar, pencantuman label dalam bahasa Indonesia, dan asal pengiriman barang. Selain itu, ada larangan bagi loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan afiliasinya. Penyelenggara tersebut juga memiliki kewajiban untuk melindungi data pengguna mereka dari penyalahgunaan.