VIRAL! Sandiaga Uno: Penutupan TikTok Shop Untuk Melindungi Produk UMKM Indonesia

SULUTVIRAL.COM – Sandiaga Uno, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menganggap bahwa kebijakan pemerintah yang menutup fitur lokapasar pada platform TikTok Shop merupakan langkah untuk melindungi produk-produk Indonesia dan menciptakan persaingan yang sehat. Ia menekankan bahwa pemerintah selalu mendukung pelaku UMKM di Indonesia dan memberikan ruang bagi mereka untuk mengembangkan dan memasarkan produk secara konvensional maupun digital.

Menurut Sandiaga Uno, pelaku UMKM, khususnya di sektor ekonomi kreatif, perlu beradaptasi dengan perkembangan dunia digital. Untuk menciptakan persaingan pasar yang sehat, pemerintah membuat kebijakan agar produk UMKM dapat bersaing dan laku terjual dengan baik.

Ia juga menyebut bahwa TikTok telah berkomunikasi dengan pemerintah terkait regulasi yang mengakibatkan penutupan fitur lokapasar di platform tersebut, dan mereka akan mengikuti regulasi baru yang diberlakukan oleh pemerintah.

Di sisi lain, pakar ekonomi Yohanes Gunawan Wibowo dari Universitas Muhammadiyah Jember menyatakan bahwa penutupan sementara TikTok Shop berdampak positif pada ekosistem e-commerce, tercermin dalam peningkatan harga saham Bukalapak dan Tokopedia. Namun, ia juga menganggap bahwa platform digital tersebut kemungkinan akan kembali dengan cara yang berbeda dalam waktu yang akan datang.

VIRAL! Indonesia Akan Memperketat Kendali Terhadap Impor Barang

SULUTVIRAL.COM – Pemerintah Indonesia akan segera mengenakan peraturan yang lebih ketat terhadap impor barang, sebagai tanggapan atas keluhan dari asosiasi dan masyarakat terkait jumlah besar barang impor di pasar tradisional, penurunan aktivitas di pasar tradisional, dan peningkatan penjualan barang impor di e-commerce. Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa impor ini dapat mengganggu pasar produk dalam negeri, menyebabkan masuknya impor ilegal pakaian bekas, dan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja di sektor industri tekstil.

Oleh karena itu, pemerintah akan mengeluarkan peraturan-peraturan baru yang mengencangkan impor komoditas tertentu, termasuk mainan anak-anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil, obat tradisional, suplemen kesehatan, pakaian jadi, aksesoris pakaian jadi, dan produk tas. Ada sejumlah kode HS (Harmonized System) yang akan diubah untuk mengatur produk-produk ini.

Airlangga juga menyebut bahwa Indonesia telah menangani sejumlah komoditas yang terbatas dan yang tidak terbatas, dengan 60% dari mereka merupakan barang yang terbatas dan 40% yang tidak terbatas. Pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap importir umum terkait aturan perubahan dari post-border menjadi border, serta meningkatkan langkah penerimaan di pintu masuk agar tingkat pelayanan dan respons tetap cepat dan tidak meningkatkan waktu tinggal barang di pelabuhan.

Pengawasan border terbatas merujuk pada pengawasan yang dilakukan oleh petugas bea cukai di wilayah pabean, sementara pengawasan post-border dilakukan setelah barang keluar dari wilayah pabean dan sudah beredar di masyarakat, yang akan diawasi oleh kementerian/lembaga terkait.

Indonesia memiliki tingkat waktu tinggal barang yang kedua terbaik setelah Singapura, dengan waktu yang dihitung dari pembongkaran peti kemas di atas kapal hingga barang keluar dari pelabuhan adalah 3,2 hari.

Airlangga menegaskan bahwa perubahan kebijakan dari post-border menjadi border akan diikuti oleh perbaikan regulasi oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan POM, Kementerian Kesehatan, Kementerian ESDM, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Presiden Joko Widodo telah meminta agar peraturan menteri yang mengikuti perubahan ini dapat direvisi dalam waktu dua minggu.

VIRAL! TikTok Shop Indonesia Berhenti Beroperasi Hari Ini

SULUTVIRAL.COM – Platform media sosial TikTok mengumumkan bahwa TikTok Shop di Indonesia akan berhenti beroperasi mulai tanggal 4 Oktober. Keputusan ini merupakan respons terhadap revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce untuk melakukan transaksi e-commerce.

TikTok akan tetap memungkinkan promosi barang dan jasa, namun, tidak lagi memfasilitasi transaksi. Mereka menegaskan bahwa mereka akan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana masa depan mereka.

Dengan berhentinya TikTok Shop, pengguna TikTok tidak akan dapat lagi melakukan aktivitas jual-beli melalui aplikasi tersebut. Pemerintah Indonesia juga menyebut bahwa TikTok belum mengajukan izin sebagai lokapasar untuk TikTok Shop.

Menteri Perdagangan menyatakan bahwa TikTok Shop telah mematuhi keputusan pemerintah dan mengikuti perubahan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang mengatur berbagai aspek perdagangan elektronik, termasuk pemisahan antara media sosial dan social commerce serta penetapan harga minimum untuk barang impor yang dijual melalui platform e-commerce.

Peraturan tersebut juga mencakup persyaratan khusus bagi pedagang luar negeri yang ingin beroperasi di pasar dalam negeri, seperti bukti legalitas usaha, pemenuhan standar, pencantuman label dalam bahasa Indonesia, dan asal pengiriman barang. Selain itu, ada larangan bagi loka pasar dan social commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan afiliasinya. Penyelenggara tersebut juga memiliki kewajiban untuk melindungi data pengguna mereka dari penyalahgunaan.

VIRAL! Negara Lain Sanksi TikTok dengan Denda Rp 5,6 Triliun, Melebihi Tindakan Indonesia

SULUTVIRAL.COM – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pemisahan antara media sosial dan e-commerce. Langkah ini dianggap lebih ringan dibandingkan dengan tindakan yang diambil oleh Pemerintah Irlandia terhadap TikTok. Data Protection Commission (DPC) Irlandia telah memberikan sanksi kepada aplikasi TikTok sebesar US$ 368 juta atau sekitar Rp 5,6 triliun karena dianggap gagal melindungi privasi pengguna anak-anak di platform tersebut.

Menurut laporan CNN Internasional, DPC mengkritik bahwa TikTok tidak memadai dalam melindungi akun anak-anak pada paruh kedua tahun 2020. Salah satu contoh yang disoroti adalah profil anak-anak yang secara default dapat dilihat oleh siapa saja. Selain itu, risiko privasi yang dihadapi anak-anak tidak diungkapkan dengan cukup jelas oleh TikTok.

DPC juga mencermati fitur “Family Pairing” yang memungkinkan pengawasan orang tua terhadap akun anak-anak. Namun, DPC mengatakan bahwa fitur ini tidak mengharuskan orang dewasa yang mengawasi akun menjadi orang tua atau wali dari anak tersebut, sehingga dapat mengurangi efektivitas perlindungan privasi anak-anak.

DPC memberikan TikTok waktu tiga bulan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan keputusan tersebut.

Di sisi lain, TikTok merespons dalam sebuah postingan blog, menyatakan bahwa sebagian besar kritik dalam keputusan tersebut tidak lagi relevan karena langkah-langkah yang telah mereka terapkan pada awal 2021. Mereka telah membuat akun pengguna berusia 13-15 tahun menjadi pribadi secara default dan akan meluncurkan desain ulang alur pendaftaran akun bagi pengguna usia 16-17 tahun dengan pengaturan pribadi default.

VIRAL! Indonesia Sahkan Larangan TikTok Shop – Duta Besar China

SULUTVIRAL.COM – Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang, menyatakan bahwa langkah Pemerintah Indonesia dalam melarang TikTok Shop adalah sah jika dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku dan berlaku untuk semua investor. Lu Kang mengemukakan pandangan ini dalam acara Open House Kedutaan Besar China di Jakarta pada hari Rabu.

Namun, Lu Kang juga mengajukan permintaan kepada Pemerintah Indonesia untuk menjaga hak bisnis masyarakat dan mengharapkan agar Indonesia menciptakan lingkungan investasi yang menarik bagi investor asing. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia perlu berupaya menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, yang pada akhirnya akan menguntungkan negara dan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 tahun 2023, yang mengubah ketentuan Permendag No. 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut melarang platform social commerce untuk melakukan perdagangan dan hanya memungkinkan mereka untuk mempromosikan barang dan jasa tanpa fasilitas transaksi.

Perubahan dalam peraturan juga mencakup larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS (Rp1,5 juta). Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, telah meminta TikTok untuk mematuhi aturan e-commerce yang berlaku di Indonesia dan menekankan bahwa perubahan peraturan ini merupakan upaya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memastikan mereka dapat beroperasi dengan baik.

VIRAL! Dilakukan oleh Pemerintah, Aturan untuk TikTok Shop Telah Dikeluarkan

SULUTVIRAL.COM – Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini diatur dalam Permendag Nomor 31/2023.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah secara sah melarang media sosial (medsos) berfungsi sebagai e-commerce di dalam negeri, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan oleh TikTok Shop sebelumnya.

Alasan di balik larangan ini adalah karena platform medsos yang berperan ganda sebagai e-commerce tidak memiliki izin resmi di Indonesia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa revisi Permendag baru ini merupakan tindakan sesuai dengan arahan Presiden, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.

“Perdagangan melalui platform digital telah berkembang sangat cepat, dan beberapa aspek belum teratur. Melalui revisi ini, kami mengatur dan memberikan tata tertib,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada tanggal 27 September 2023.

Mendag menekankan bahwa tindakan ini bukanlah larangan seperti yang diterapkan oleh negara lain, tetapi merupakan upaya untuk menciptakan persaingan yang adil dan seimbang, bukan yang bebas.

VIRAL! Larangan TikTok Meluas ke Bisnis Media Sosial dan e-Commerce

SULUTVIRAL.COM – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, ingin Indonesia meniru tindakan Amerika Serikat (AS) dan India dengan melarang TikTok menggunakan platformnya untuk melakukan bisnis media sosial dan e-commerce pada saat yang sama. Hal ini dilakukan untuk melindungi usaha kecil menengah (UKM) di Indonesia dan konsumen.

Tubagus Fiki Chikara Satari, Staf Khusus Menteri Koperasi & UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa larangan ini berlaku untuk TikTok dan platform serupa lainnya. Tujuannya adalah untuk menjaga UKM lokal dan hak-hak konsumen.

Fithra Faisal, seorang ekonom dari Universitas Indonesia (UI), menganggap bahwa tindakan pemerintah untuk mengatur platform media sosial di Indonesia adalah langkah yang tepat. Teknologi telah mengubah cara orang berperilaku, dan perusahaan asing menggunakan ini untuk mengincar pasar di Indonesia.

Untuk mendorong UKM lokal dan menghindari tekanan pada bisnis mereka, pemerintah bisa mendorong kolaborasi antara UKM dan media sosial. Dengan begitu, UKM dapat memanfaatkan platform media sosial dengan lebih baik.

Alasan pemerintah melarang TikTok melakukan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan adalah untuk melindungi UKM lokal dan konsumen. Mereka ingin mencegah platform asing menguasai pasar domestik dan memberikan peluang lebih besar kepada UKM lokal untuk tumbuh.

Indonesia dan Singapura Meningkatkan Kerja Sama dalam Riset dan Ekonomi Digital

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menyoroti sejumlah kisah sukses dalam pengelolaan negara Singapura yang dapat diadopsi oleh Indonesia. Dia mengungkapkan pandangannya ini dalam konferensi regional pertama yang juga merupakan reuni alumni Nanyang Technological University (NTU) Singapura di Jakarta. Acara tersebut dihadiri oleh lebih dari 200 alumni.

Menurut Tito, Indonesia dapat belajar dari Singapura dalam hal pemanfaatan teknologi berdasarkan penelitian yang berasal dari perguruan tinggi untuk berbagai aspek dalam administrasi dan pelayanan kepada warganya. Pernyataan ini disampaikan melalui keterangan tertulis dari KBRI Singapura di Jakarta.

Dalam konteks ini, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Singapura, Suryopratomo, juga memberikan pandangan serupa dalam diskusi panel konferensi tersebut. Dia mencatat bahwa Indonesia saat ini memiliki lebih dari 2.000 startup, termasuk 2 decacorn dan lebih dari 7 unicorn, dengan pertumbuhan yang paling signifikan terjadi di sektor layanan on-demand, teknologi finansial, dan e-commerce.

Suryopratomo juga menggarisbawahi pertumbuhan ekonomi digital yang pesat di Indonesia, yang tumbuh sebesar 52 persen pada tahun 2021 dengan total mencapai 53 miliar dolar AS (sekitar Rp807 triliun). Proyeksinya adalah mencapai lebih dari 124 miliar dolar AS (sekitar Rp1,8 kuadriliun) pada akhir tahun 2025.

Dengan kondisi ini, Suryo menganggap penting bagi Indonesia untuk meningkatkan kerja sama dengan Singapura, yang merupakan salah satu pusat keuangan dan teknologi terbesar di dunia.

Selain itu, perguruan tinggi di Indonesia melihat NTU sebagai mitra potensial yang berpengaruh dalam riset teknologi dan ekonomi digital. Ini terutama berkaitan dengan kekayaan dana riset NTU dan jaringan periset yang kuat.

Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Singapura, Igak Satrya Wibawa, menyatakan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Singapura dalam sektor pendidikan tinggi telah menghasilkan manfaat saling menguntungkan. Kemendikbudristek memfasilitasi potensi kerja sama ini melalui berbagai inisiatif, program pertukaran, dan penelitian bersama.

Pada tahun 2022, mereka sepakat untuk membentuk konsorsium penelitian antara NTU dan beberapa universitas Indonesia, yang berfokus pada pembangunan berkelanjutan dalam tiga aspek utama: energi terbarukan, ekonomi sirkular, dan kota pintar. Kerja sama ini mendapatkan dukungan pendanaan dari NTU dan LPDP selama lima tahun.

Igak juga menambahkan bahwa NTU terlibat dalam konsorsium antara universitas-universitas di Singapura dan Indonesia dalam kerja sama tri dharma pendidikan tinggi yang dikenal sebagai RISING University Network. Ini tidak hanya mempromosikan pemahaman budaya dan keunggulan akademik, tetapi juga memfasilitasi pertukaran pengetahuan dan keahlian serta berkontribusi pada kemajuan berbagai bidang studi.

Kerja sama ini dimulai pada tahun 2024 dengan program pertukaran mahasiswa dan staf pengajar antara kampus anggota konsorsium. Pada tahun 2023, sejumlah mahasiswa telah memulai program studi di NTU dan SMU di Singapura. Konferensi regional NTU ini juga dihadiri oleh Duta Besar Singapura untuk Indonesia, Kwook Fook Seng, serta para pemimpin NTU dan beberapa universitas terkemuka di Indonesia, termasuk pimpinan BUMN dan industri Indonesia.