Ilustrasi.

VIRAL! Dilakukan oleh Pemerintah, Aturan untuk TikTok Shop Telah Dikeluarkan

SULUTVIRAL.COM – Pemerintah telah secara resmi mengeluarkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 yang mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini diatur dalam Permendag Nomor 31/2023.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah secara sah melarang media sosial (medsos) berfungsi sebagai e-commerce di dalam negeri, sesuai dengan praktik yang telah dilakukan oleh TikTok Shop sebelumnya.

Alasan di balik larangan ini adalah karena platform medsos yang berperan ganda sebagai e-commerce tidak memiliki izin resmi di Indonesia.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menjelaskan bahwa revisi Permendag baru ini merupakan tindakan sesuai dengan arahan Presiden, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha di dalam negeri.

“Perdagangan melalui platform digital telah berkembang sangat cepat, dan beberapa aspek belum teratur. Melalui revisi ini, kami mengatur dan memberikan tata tertib,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta pada tanggal 27 September 2023.

Mendag menekankan bahwa tindakan ini bukanlah larangan seperti yang diterapkan oleh negara lain, tetapi merupakan upaya untuk menciptakan persaingan yang adil dan seimbang, bukan yang bebas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *