SULUTVIRAL.COM – Duta Besar China untuk Indonesia, Lu Kang, menyatakan bahwa langkah Pemerintah Indonesia dalam melarang TikTok Shop adalah sah jika dilakukan sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku dan berlaku untuk semua investor. Lu Kang mengemukakan pandangan ini dalam acara Open House Kedutaan Besar China di Jakarta pada hari Rabu.
Namun, Lu Kang juga mengajukan permintaan kepada Pemerintah Indonesia untuk menjaga hak bisnis masyarakat dan mengharapkan agar Indonesia menciptakan lingkungan investasi yang menarik bagi investor asing. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia perlu berupaya menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor asing, yang pada akhirnya akan menguntungkan negara dan masyarakat Indonesia dalam jangka panjang.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31 tahun 2023, yang mengubah ketentuan Permendag No. 50 tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi tersebut melarang platform social commerce untuk melakukan perdagangan dan hanya memungkinkan mereka untuk mempromosikan barang dan jasa tanpa fasilitas transaksi.
Perubahan dalam peraturan juga mencakup larangan penjualan barang impor dengan harga di bawah 100 dolar AS (Rp1,5 juta). Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, telah meminta TikTok untuk mematuhi aturan e-commerce yang berlaku di Indonesia dan menekankan bahwa perubahan peraturan ini merupakan upaya untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memastikan mereka dapat beroperasi dengan baik.