Logo Tiktok

VIRAL! Negara Lain Sanksi TikTok dengan Denda Rp 5,6 Triliun, Melebihi Tindakan Indonesia

SULUTVIRAL.COM – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kebijakan pemisahan antara media sosial dan e-commerce. Langkah ini dianggap lebih ringan dibandingkan dengan tindakan yang diambil oleh Pemerintah Irlandia terhadap TikTok. Data Protection Commission (DPC) Irlandia telah memberikan sanksi kepada aplikasi TikTok sebesar US$ 368 juta atau sekitar Rp 5,6 triliun karena dianggap gagal melindungi privasi pengguna anak-anak di platform tersebut.

Menurut laporan CNN Internasional, DPC mengkritik bahwa TikTok tidak memadai dalam melindungi akun anak-anak pada paruh kedua tahun 2020. Salah satu contoh yang disoroti adalah profil anak-anak yang secara default dapat dilihat oleh siapa saja. Selain itu, risiko privasi yang dihadapi anak-anak tidak diungkapkan dengan cukup jelas oleh TikTok.

DPC juga mencermati fitur “Family Pairing” yang memungkinkan pengawasan orang tua terhadap akun anak-anak. Namun, DPC mengatakan bahwa fitur ini tidak mengharuskan orang dewasa yang mengawasi akun menjadi orang tua atau wali dari anak tersebut, sehingga dapat mengurangi efektivitas perlindungan privasi anak-anak.

Baca Juga:  Viral! AHY Resmi Menyerahkan SK Cagub dan Cawagub kepada Elly Engelbert Lasut dan Michaela Elsiana Paruntu

DPC memberikan TikTok waktu tiga bulan untuk melakukan perbaikan sesuai dengan keputusan tersebut.

Di sisi lain, TikTok merespons dalam sebuah postingan blog, menyatakan bahwa sebagian besar kritik dalam keputusan tersebut tidak lagi relevan karena langkah-langkah yang telah mereka terapkan pada awal 2021. Mereka telah membuat akun pengguna berusia 13-15 tahun menjadi pribadi secara default dan akan meluncurkan desain ulang alur pendaftaran akun bagi pengguna usia 16-17 tahun dengan pengaturan pribadi default.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *