SULUTVIRAL.COM – Pengamat e-commerce dan mantan Ketua Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA), Ignatius Untung, tidak setuju dengan keputusan pemerintah untuk melarang penjualan online melalui platform media sosial atau perdagangan sosial seperti TikTok Shop, meskipun ini bertujuan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
“Ini adalah kesalahan besar membandingkan TikTok dengan UMKM,” kata Untung kepada Tempo pada hari Senin, 28 September 2023.
Dia berpendapat bahwa aplikasi video pendek berbasis Tiongkok ini tidak memiliki produk sendiri. Semua barang yang dijual di platform tersebut pada dasarnya dimiliki oleh pedagang, sebagian besar dari mereka adalah UMKM.
“TikTok tidak mengambil pangsa pasar tradisional,” kata Untung.
Tentang rendahnya jumlah transaksi di pasar tradisional, Untung menilai bahwa hal itu terjadi karena pangsa pasarnya diambil oleh pedagang lain yang menggunakan TikTok, yang sebagian besar adalah UMKM.
“Ini murni persaingan bisnis antara pedagang, bukan antara TikTok dan pedagang,” kata Untung. “Selain itu, TikTok tidak mungkin besar jika tidak ada UMKM yang berkembang karena bisnis TikTok adalah untuk memajukan UMKM.”
Untung memahami bahwa pemerintah terlambat dalam menyusun regulasi terkait e-commerce mengingat perkembangan dan inovasi digital yang cepat. Namun, dia menyesal bahwa pemerintah tampak panik dan tergesa-gesa memutuskan regulasi baru tanpa memberikan waktu kepada pihak-pihak yang terlibat.
Seperti yang dilaporkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemerintah memutuskan untuk melarang platform jaringan sosial, seperti TikTok, dari memfasilitasi penjualan online atau berfungsi sebagai perdagangan sosial melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 50 tahun 2020. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan perdagangan sosial hanya akan diizinkan untuk digunakan dalam mempromosikan barang atau jasa, bukan untuk transaksi langsung.