VIRAL! Shopee Indonesia Menghentikan Penjualan Barang Impor secara Internasional

SULUTVIRAL.COM – Layanan perdagangan daring Shopee yang resmi telah menghentikan penjualan produk dari penjual asing atau penjual lintas negara sesuai dengan Peraturan Kementerian Perdagangan No. 31 tahun 2023 tentang Izin Usaha, Periklanan, Panduan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Elektronik.

Radityo Triatmojo, Kepala Kebijakan Publik Shopee Indonesia, menyatakan bahwa mereka selalu menyesuaikan diri dengan regulasi pemerintah Indonesia. Beliau menyebutkan bahwa produk lintas negara yang dijual di Shopee tidak bersaing langsung dengan produk UMKM. Mereka sudah menutup 14 kategori produk lintas negara yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021.

Penangguhan produk asing ini dimulai pada hari Rabu (4 Oktober) pukul 22:00 WIB. Saat ini, transaksi lintas negara di Shopee hanya menyumbang kurang dari 1 persen dari total transaksi.

Selain itu, mekanisme lintas negara yang digunakan oleh Shopee telah sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku, termasuk perpajakan.

Baca Juga:  VIRAL! Kemenag Dorong UMKM Sulut Punya Sertifikat Halal

Radityo menjelaskan bahwa kegiatan lintas negara yang dilakukan Shopee Indonesia bertujuan untuk memberikan peluang yang sama bagi produk lokal untuk mengakses pasar ekspor secara langsung. Saat ini, sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di wilayah ASEAN, Asia Timur, dan Amerika Latin.

Beliau juga menjamin bahwa penutupan penjual lintas negara di Indonesia tidak akan memengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sedang berlangsung.

Shopee tetap berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal, tidak hanya di pasar dalam negeri tetapi juga di pasar internasional. Komitmen ini termasuk dalam kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peraturan Kementerian Perdagangan 31/2023 merupakan revisi dari Peraturan Kementerian Perdagangan 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan elektronik. Dalam peraturan baru ini, disebutkan tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik lintas negara.

Baca Juga:  Rayakan Ultah Demokrat ke-22, AHY: Kemanusiaan dan Rakyat yang Utama

Selain itu, juga disediakan Daftar Positif, yaitu daftar barang asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *