Manado, SwaraKita— Lembaga swadaya masyarakat INAKOR Sulawesi Utara menegaskan negara wajib hadir untuk melindungi kepentingan publik dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap rekam jejak seluruh tenaga pengajar di Universitas Negeri Manado (UNIMA).
Ketua INAKOR Sulut Rolly Wenas menyampaikan, langkah tersebut diperlukan untuk menjaga integritas, etika, dan marwah perguruan tinggi sekaligus memastikan kampus menjadi ruang aman bagi mahasiswa dari segala bentuk penyalahgunaan relasi kuasa.
Pernyataan itu disampaikan menyusul perhatian publik terhadap meninggalnya seorang mahasiswa yang belakangan viral dan ditemukan dalam kondisi gantung diri. Kasus tersebut saat ini masih ditangani aparat penegak hukum. INAKOR menilai peristiwa itu menjadi alarm serius bagi negara dan pengelola kampus untuk memperkuat pengawasan etika pengajar serta perlindungan mahasiswa.
“Relasi dosen dan mahasiswa secara struktural tidak setara. Negara tidak boleh pasif ketika muncul informasi, aduan, atau indikasi perilaku tidak etis di lingkungan kampus,” kata Rolly dalam keterangan tertulis, Rabu (—).
Dorong Audit Etik Menyeluruh
INAKOR mendorong kementerian terkait bersama pihak universitas melakukan audit etik dan pemeriksaan rekam jejak secara objektif, independen, dan menyeluruh terhadap seluruh pengajar. Pemeriksaan itu, menurut INAKOR, setidaknya mencakup rekam jejak etika dan perilaku akademik, riwayat pengaduan—baik formal maupun nonformal—serta indikasi pola relasi tidak sehat, termasuk dugaan pemanfaatan posisi akademik untuk kepentingan pribadi.
“Jika ditemukan fakta dan pola yang konsisten mengarah pada pelanggaran etik atau hukum, sanksi tegas wajib dijatuhkan melalui mekanisme yang sah, termasuk pencabutan hak sebagai pendidik,” ujar Rolly.
Landasan Hukum
Desakan INAKOR merujuk pada sejumlah payung hukum, antara lain Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Peraturan Menteri Pendidikan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Aturan tersebut, menurut INAKOR, memungkinkan penjatuhan sanksi administratif tanpa menunggu putusan pidana.
Desakan ke Pemerintah
INAKOR juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengambil langkah aktif melalui pengawasan perguruan tinggi, pembentukan mekanisme pemeriksaan etik yang transparan dan akuntabel, pelibatan unsur negara dan publik, serta jaminan perlindungan bagi korban dan saksi.
Meski demikian, INAKOR menegaskan rilis tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi individu tertentu dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Namun tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan relasi kuasa dan pelanggaran etika di lingkungan universitas,” kata Rolly.
“Atas nama kepentingan publik dan masa depan pendidikan, kampus harus bersih, bermartabat, dan aman bagi mahasiswa,” tutupnya.






