Ko Simon dkk Junike Kabimbang dan Yusak Tatukude Pegang Dokumen Palsu Wisma Sabang

Berita26 Views

SWARAKITA.MANADO – PN Manado tetap pada Keputusan inkrah yang mempunyai kekuatan hukum tetap terkait warisan Lie Boen Yat yang dikuasai ahli waris Novi Poluan.

Didalamnya adalah Wisma Sabang eks Corner52 yang terletak dijalan Ahmad Yani 17 Sario Tumpaan Manado, apalagi waktu pelaksanaan eksekusi Wisma Sabang telah terjadwalkan untuk dilaksanakan.

Warga harus mengetahui hal mana Ko Simon atau Simon Tatukude bersama anaknya Junike Kambimbang, Yusak Tatukude berkeinginan menguasai atau menduduki Wisma Sabang tapi menggunakan dokumen palsu, ilegal dan melawan hukum.

Berdasarkan fakta hukum atas penguasaan sebelumnya oleh Hengky Kaunang lewat putusan perkara perdata Nomor 91/Pdt.G/2001/PN.Manado tertanggal 27 September 2001, putusan Nomor 67/PDT/2002/PT.Mdo tertanggal 29 April 2002 dan putusan Nomor 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tertanggal 24 Maret 2004 dan banding dalam putusan perkara perdata Pengadilan Tinggi Sulut Nomor : 115/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 4 Oktober 2004 dan Kasasi MA RI Nomor : 1162.K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006.

Pada rangkaian putusan inkrah 207/Pdt.G/2003/PN.Manado yang saat ini menjadi dasar hukum Ko Simon, Junike Kabimbang, Yusak Tatukude telah ditepis dengan putusan Pidana pemalsuan dokumen atau surat palsu dalam perkara 207 itu.

Baca Juga:  Umbas Bersaudara, Duo Strategis di Balik Sukses Olly-Steven 2 Periode

Hal mana Hengky Kaunang dilaporkan ke pihak Polda Sulut atas surat palsu/dokumen palsu. Atas proses penyidikan laporan tindak pidana itu akhirnya Hengky Kaunang divonis bersalah dan melawan hukum dalam Putusan Pidana mulai putusan tingkat pertama hingga MA antara lain Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO tertanggal 20 Februari 2012, Putusan PT Mdo No 45/PID/2012/PT.Mdo, Putusan Pidana MA RI No.1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.

Bahwa Hengky Kaunang dalam perkara 207/Pdt.G/2003/PN.Manado disebutkan dalam perkara pidana terbukti menggunakan surat palsu atau dokumen palsu.

Sehinga Keputusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara perdata nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 wajib dilaksanakan terkait dengan lahan pekarangan wisma sabang eks Corner52 dijalan Ahmad Yani 17 Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado bersama aset lainnya untuk dikuasai ahli waris sah Lie Boen Yat yakni Novi Poluan.

Secara implisit jual beli antara Hengky Kaunang dan Hengky Wowor melawan hukum dan tidak sah karna ada keputusan pidadi PN 480, PT 45 dan MA 1210.

Baca Juga:  Petinggi Partai di Sulut Digugat Mantan Istri, Diduga Lalai Nafkahi Anak

begitupun hasil putusan perlawanan Junike Kabimbang melakukan perdamaian dengan Cathalina Bunui yang beli dari Hengky Kaunang tahun 1997 dasar perdamaian BPN menerbitkan SHM 462 ke Junike Kabimbang.

Jadi secara hukum semua yang memiliki alur jual beli dengan dasar dokumen yang bersumber dari Hengky Kaunang palsu dan tidak sah, sehingga tidak ada alasan lain bagi siapapun termasuk Ko Simon, Yusak Tatukude, Junike Kabimbang yang mengklaim pekarangan wisma sabang miliknya.(SWK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *