SWARAKITA.MANADO – Kejadian penganiayaan dan pengeroyokan termasuk upaya menghalangi petugas PN Manado yang terjadi 24 Juli 2025 mulai dilakukan penyidikan pihak Polda Sulut dalam hal ini Direktorat Reskrimum pada Senin (30/11).
Pihak terlapor atas dugaan melakukan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan dan menghalangi petugas seperti Simon Tatukude, Yusak Tatukude dkk nampak viral keluar dari Mako Polda usai menjalani pemeriksaan.
Seperti diketahui peristiwa itu saat petugas PN Manado akan melaksanakan perintah undang-undang berdasarkan surat berkop Mahkamah Agung RI Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, PT Manado, Pengadilan Negeri/HI/Tipikor Manado bernomor 968/PAN.PN.W19-U1/HK2.4/VII/2024, tertanggal Manado 21 Juli 2025 hal Pemberitahuan pelaksanaan sita eksekusi.
Dimana sita eksekusi itu berdasarkan penetapan Ketua PN Manado tertanggal 18 Juli 2025 nomor 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo tentang perintah pelaksanaan sita eksekusi guna memenuhi isi putusan perkara perdata nomor 112 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ternyata dalam melaksanakan tugas itu kuat dugaan jurusita PN Manado dihalangi hingga terjadi penganiayaan dan pengeroyokan oleh sejumlah warga yang diduga kuat dikerahkan dan dibiayai para terduga Simon Tatukude alias Ko Simon dan Yusak Tatukude suami dari Junike Kabimbang dkk.
Ketua Pengadilan Negeri Manado Ahmad Petten Sili, SH, MH Selasa (4/11) dalam ungkapan video mengungkapkan, rasa terima kasih kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara.
“Terima kasih Polda Sulut yang telah bergerak untuk melanjutkan proses terkait pengaduan kami secara institusi dan itu adalah menjaga marwah badan peradilan, mudah-mudahan ke depan menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa dalam proses peradilan
itu semua pihak harus menghargai kami saja juga tetap menghargai proses peradilan, kita mendengar suara masyarakat tetap proses harus berjalan,”ujar Ketua PN Manado.
Direskrimum melalui Kasubdit Kemnag AKBP Nanang Nugroho dalam pernyataan dalam video yang diunggah wartawan pos liputan Polda Sulut, tidak menampik proses penyelidikan dan penyidikan dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan menghalangi petugas yang terjadi 24 Juli 2025 lalu sementara ditindaklanjuti.
“Kita akan percepat kasusnya karena ini atensi dan menjadi perhatian publik dan waktu dekat akan digelar pekarangan menentukan status para pihak dalam bukti dalam video”, kata AKBP Nanang.
Sedang pasal pidana yang bisa diterapkan, “pasal 170, 351 dan 212,” ujarnya.
Seperti diketahui petugas PN Manado akan melaksanakan sita eksekusi sebidang tanah pekarangan seluas 1.790M2 berdasarkan SHGB nomor 20 tanggal 12 Desember 1973 atas nama pemegang hak NV.Handel Mactschappy Lie Boen Yat dan berita acara pelaksanaan pengukuran kantor Badan Pertanahan Kota Manado tanggal 4 Maret 2019 dengan nomor Identifikasi bidang tanah 03269 dengan tanda batas sesuai PMNA/KBPN nomor 3/1997(dahulu dikenal pekarangan wisma sabang) yang merupakan sebagian objek dari verponding nomor 1945 Akta Eigendon nomor 3 tanggal 20 Januari 1931 seluas 135.600 M2 berdasarkan surat ukur tanggal 27 Oktober 1930.
Pekarangan dahulu terletak di Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado dengan batas-batas SHGB nomor 20 sebagai berikut Utara : berbatasan dengan jalan, Selatan : berbatasan dengan jalan, Timur : berbatasan dengan E.Perponding no 1945, Barat : berbatasan dengan E Perponding no 1945.
Saat ini pekarangan tersebut terletak di Jl Ahmad Yani Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado dengan batas-batas Utara : berbatasan dengan Jl Ahmad Yani 17, Selatan berbatasan Jl Ahmad Yani, Timur berbatasan dengan kantor PHB KOREM 131 Santiago Manado, Barat berbatasan dengan Ex RM Surya.
Selain itu berdasarkan investigasi terhadap status tanah ini hingga berpekara, dimana Liong Bawole kakak dari Any Bawole mengaku ahli waris Kel.Lie Boen Yat bersama dengan Hengky Kaunang.
Sehingga Wisma Sabang itu dijual Hengky Kaunang dan Any Bawole yang mengaku memiliki surat kuasa dari Liong Bawole dan keluarga Bawole. Tapi fakta hukum lain baik Hengky Kaunang, Any Bawole maupun Liong Bawole bukanlah ahli waris dari keluarga Lie Boen Yat yang berakibat adanya perbuatan tindak pidana.
Hengky Kaunang dilaporkan ke pihak Polda Sulut atas surat palsu/dokumen palsu. Atas rangkaian proses penyidikan hingga penuntutan tindak pidana Hengky Kaunang divonis bersalah dan melawan hukum dalam Putusan Pidana mulai putusan tingkat pertama hingga MA antara lain Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO tertanggal 20 Februari 2012, Putusan PT Mdo No 45/PID/2012/PT.Mdo, Putusan Pidana MA RI No.1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.
Salam uraian keputusan menyebutkan bahwa Hengky Kaunang dalam perkara 207/Pdt.G/2003/PN.Manado disebutkan menggunakan surat palsu atau dokumen palsu.
Sehinga Keputusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara perdata nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 wajib dilaksanakan terkait dengan lahan pekarangan wisma sabang eks Corner52 dijalan Ahmad Yani 17 Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado bersama aset lainnya untuk dikuasai ahli waris sah Lie Boen Yat yakni Novi Poluan.(SWK).






