Sial Ko Simon Beli Lahan Eks Wisma Sabang Kepada Bukan Pemilik Sah

Berita85 Views

SWARAKITA.MANADO – Nasip sial bagi Simon Tatukude alias Ko Simon bersama keluarganya Junike Kabimbang, Yusak Tatukude yang salah membeli tanah pekarangan eks wisma sabang kepada yang bukan pemilik yang sah, berujung pada dugaan perbuatan tindak pidana pengeroyokan penganiayaan dan menghalangi petugas PN Manado.

Dimana status tanah eks wisma sabang itu hingga berperkara baik perdata dan pidana yang bermula pihak terkait lainnya seperti Liong Bawole kakak dari Any Bawole mengaku ahli waris Kel Lie Boen Yat bersama dengan Hengky Kaunang.

Eks lahan wisma sabang akhirnya dijual Hengky Kaunang dan Any Bawole yang mengaku memiliki surat kuasa dari Liong Bawole dan keluarga Bawole.

Padahal Hengky Kaunang, Any Bawole maupun Liong Bawole bukanlah ahli waris yang sah dari keluarga Lie Boen Yat, yang berakibat ada perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat palsu akan silsilah keturunan yang dipakai dalam perkara perdata hingga akhirnya terjadi perbuatan pidana.

Baca Juga:  VIRAL! UU Cipta Kerja Meningkatkan Indonesia dalam Persaingan Global

Hengky Kaunang dilaporkan ke pihak Polda Sulut waktu itu akibat perbuatan pidana surat palsu/dokumen palsu.

Atas rangkaian proses penyidikan hingga penuntutan tindak pidana Hengky Kaunang divonis bersalah dan melawan hukum dalam Putusan Pidana mulai Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO tertanggal 20 Februari 2012, Putusan PT Mdo No 45/PID/2012/PT.Mdo, Putusan Pidana MA RI No.1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.

Dalam uraian keputusan pidana seperti dituangkan dalam keputusan vonis pidana menyebutkan bahwa Hengky Kaunang dalam perkara 207/Pdt.G/2003/PN.Manado menggunakan surat palsu atau dokumen palsu.

Akibat vonis pidana itu menyebabkan putusan 207 itu cacat demi hukum, dikarenakan ada serangkaian pembuktian atas perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen palsu ada dalam perkara 207/Pdt.G/2003/PN.Manado.

Sehinga Keputusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara perdata nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 wajib dilaksanakan terkait dengan lahan pekarangan eks wisma sabang / eks corner52 dijalan Ahmad Yani 17 Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado bersama aset lainnya untuk dikuasai ahli waris sah Lie Boen Yat yakni Novi Poluan.

Baca Juga:  Investor Uji Publik Kerja Sama SPAM di Bitung, Sulawesi Utara

Maka seluruh produk atas mata rantai dokumen kepemilikan eks tanah wisma sabang dari Hengky Kaunang maupun Liong Bawole sampai ke Simon Tatukude, Junike Kabimbang ilegal dan tidak sah serta melawan hukum.

Karena itu Ko Simon, Junike Kabimbang, Yusak Tatukude selain terlibat baik langsung maupun tak langsung terhadap tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan hingga menghalangi petugas, Ko Simon dkk harus extra hati-hati jika dilaporkan memegang dokumen palsu terkait eks wisma sabang untuk dipertahankan, peluang bisa dipidana akibat dugaan turut dalam dokumen palsu mempertahankan apa yang sudah menjadi keputusan inkrah dan berkekuatan hukum tetap. (SWK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *