Ko Simon Dkk Bisa Dipidana Pegang Turunan Dokumen Palsu Niat Kuasai Wisma Sabang.

Berita48 Views

SWARAKITA.MANADO – Sepertinya Simon Tatukude atau Ko Simon bersama keluarga Junike Kabimbang, Yusak Tatukude harus tau riwayat hukum yang telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak terjerat dalam dokumen palsu ingin menguasai lahan wisma sabang eks coorner52.

Ko Simon wajib tau dan menguasai isi keputusan perlawanan Mahkamah Agung Nomor 1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020, dalam amar putusan adalah :

“Membatalkan Putusan PT Manado Nomor 21/PDT/2019/PT MND tanggal 30 April 2019 juncto Putusan PN Manado Nomor 408/Pdt.Bth/2017/PN Mnd tanggal 22 Oktober 2018,”.

Kenapa dibatalkan ?, salah satu fakta hukum bahwa jual beli lahan wisma sabang tahun 2017 yang dilakukan Hengky Kaunang kepada Hengky Wowor berdasarkan akta jual beli 112/2017 tanggal 2 November 2017 dilakukan secara melawan hak.

Dikarenakan dalam melakukan jual beli itu Hengky Kaunang sebagai penjual berdasarkan putusan Pidana PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN Mdo tanggal 2012 juncto Putusan PT Manado Nomor 45/Pid/2012/PT Mdo tanggal 14 Mei 2012, juncto Putusan MA RI Nomor 1210 K/Pid/2012 tanggal 29 Agustus 2012 telah terbukti secara sah menggunakan surat palsu.

Baca Juga:  VIRAL! ADB Akan Suntik Mati PLTU Pertama di Cirebon dengan Pendanaan

Selanjutnya Hengky Wowor menjual kepada Junike Kabimbang (menantu Ko Simon) sesuai akta jual beli Nomor 1/2018 tanggal 12 Januari 2018.

Ko Simon dkk harus tau sedangkan jual beli Hengky Kaunang dan Hengky Wowor dibatalkan, apalagi jual beli Hengky Wowor kepada Junike Kabimbang sebagai rentetan sebuah kejahatan atau bias hukum atas Keputusan Pengadilan dan Mahkamah Agung.(SWK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *