Tersangka Yusak Tatukude Halangi Petugas Pengadilan Masuk Penjara

Berita19 Views

SWARAKITA.MANADO – Tersangka kasus penganiayaan, pengeroyokan dan menghalangi petugas Pengadilan Negeri Manado dalam pelaksanaan eksekusi Wisma Sabang eks Coorner52 di Jalan Ahmad Yani akhirnya dipenjara.

Yusak yang merupakan suami dari Junike Kabimbang, dalam penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian berdasarkan laporan korban yang adalah juga institusi negara, berdasarkan bukti kuat merupakan salah satu pelaku pengeroyokan, penganiayaan dan menghalangi petugas PN Manado dalam pelaksanaan eksekusi sebagai perintah undang-undang.

Direskrimum melalui Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) AKBP Nanang Nugroho membenarkan penahanan terhadap tersangka RYT untuk 20 hari kedepan sejak 20 November – 9 Desember 2025.

Seperti diketahui pengeroyokan , penganiayaan dan menghalangi petugas PN Manado terjadi pada 24 Juki 2025, dimana Simon Tatukude alias Ko Simon bersama keluarganya Junike Kabimbang, Yusak Tatukude ikut mempertahankan lahan eks coorner52.

Padahal Ko Simon, Junike Kabimbang dan Yusak salah membeli tanah pekarangan eks wisma sabang kepada yang bukan pemilik yang sah, berujung pada dugaan perbuatan tindak pidana pengeroyokan penganiayaan dan menghalangi petugas PN Manado.

Dimana status tanah eks wisma sabang itu hingga berperkara baik perdata dan pidana bermula pihak terkait lainnya Liong Bawole kakak dari Any Bawole mengaku ahli waris Kel Lie Boen Yat bersama dengan Hengky Kaunang.

Baca Juga:  VIRAL! Pertamina Tingkatkan Stok Tabung LPG 3 kg Sebanyak 40 Ribu di Sulut

Akhirnya lahan wisma sabang dijual Hengky Kaunang dan Any Bawole yang mengaku memiliki surat kuasa dari Liong Bawole dan keluarga Bawole.

Padahal Hengky Kaunang, Any Bawole maupun Liong Bawole bukanlah ahli waris yang sah dari keluarga Lie Boen Yat berujung pada perbuatan tindak pidana pemalsuan dokumen atau surat palsu terhadap silsilah keturunan yang dipakai dalam perkara perdata hingga akhirnya terjadi perbuatan pidana.

Hengky Kaunang dilaporkan ke pihak Polda Sulut waktu itu akibat perbuatan pidana surat palsu/dokumen palsu.

Atas rangkaian proses penyidikan hingga penuntutan tindak pidana Hengky Kaunang divonis bersalah dan melawan hukum dalam Putusan Pidana mulai Putusan PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN.MDO tertanggal 20 Februari 2012, Putusan PT Mdo No 45/PID/2012/PT.Mdo, Putusan Pidana MA RI No.1210 K/PID/2012 tertanggal 29 Agustus 2012.

Dalam uraian keputusan pidana seperti dituangkan dalam keputusan vonis pidana menyebutkan bahwa Hengky Kaunang dalam perkara 207/Pdt.G/2003/PN.Manado menggunakan surat palsu atau dokumen palsu.

Baca Juga:  VIRAL! Aiptu Jufri Suhani, Korban Kekerasan Viral, Diberi Penghargaan

Akibat vonis pidana itu menyebabkan putusan 207 yang turut dipegang Ko Simon, Junike Kabimbang cacat demi hukum, dikarenakan ada serangkaian pembuktian atas perbuatan tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen palsu ada dalam perkara 207/Pdt.G/2003/PN.Manado.

Sehinga Keputusan Pengadilan Negeri Manado dalam perkara perdata nomor : 112/Pdt.G/2003/PN.Mdo dan Penetapan Eksekusi tertanggal 19 Juni 2023 wajib dilaksanakan terkait dengan lahan pekarangan eks wisma sabang / eks corner52 dijalan Ahmad Yani 17 Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado bersama aset lainnya untuk dikuasai ahli waris sah Lie Boen Yat yakni Novi Poluan.

Maka seluruh produk atas mata rantai dokumen kepemilikan eks tanah wisma sabang dari Hengky Kaunang maupun Liong Bawole sampai kepada Simon Tatukude, Junike Kabimbang ilegal dan tidak sah dan melawan hukum.

Ko Simon dkk harus extra hati-hati jika dilaporkan memegang dokumen palsu terkait eks wisma sabang yang dipertahankan, sebab peluang besar bisa dipidana akibat dugaan turut dalam dokumen palsu mempertahankan apa yang sudah menjadi keputusan inkrah dan berkekuatan hukum tetap. (SWK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *