Ko Simon Pegang Dokumen Palsu Wisma Sabang Dibackup Oknum Polisi

Berita34 Views

SWARAKITA.MANADO – Rentetan kasus penganiayaan petugas Pengadilan Negeri Manado dan menghalangi tugas jurusita pengadilan berdasarkan perintah undang-undang yang terjadi 24 Juli 2025.

Otak terjadinya kerusuhan mulai pembiayaan, penganiayaan, pengeroyokan petugas PN Manado diketahui adalah Simon Tatukude alias Ko Simon yang dibackup oknum aparat, padahal anaknya Yusak Tatukude sudah mendekam dipenjara akibat perbuatan melawan hukum menganiaya petugas Pengadilan.

Sampai saat kini Ko Simon masih berkeliaran dan kuat dugaan bermanuver melakukan sogok ke berbagai pihak untuk mempertahankan dan menguasai lahan wisma sabang eks coorner52 di jalan Ahmad Yani 17 Kelurahan Sario Tumpaan Manado padahal telah meniliki keputusan inkrah.

Lebih parah lagi Ko Simon dan keluarga bermodal dokumen palsu soal lahan wisma sabang tapi anehnya pembiaran dari oknum aparat yang mendapat sogok dari Ko Simon.

Sumber di PN Manado menyebut, Pengadilan atas perintah undang-undang tak memiliki alasan lain melaksanakan keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap pekarangan Wisma Sabang Eks Corner52 di Jalan Ahmad Yani 17 Kelurahan Sario Tumpaan Kecamatan Sario Kota Manado.

Berdasarkan data yang dihimpun lahan atau pekarangan Wisma Sabang Eks Corner 52 keabsahannya sesuai Keputusan PN Manado No.112/PDT.G/2003/PN.Manado, bahwa pekarangan Wisma Sabang sertifikat hak guna bangunan nomor : 20/Sario seluas 1.790 M2 tertanggal 12 Desember 1973 merupakan milik Novi Poluan sebagai ahli waris yang sah Lie Boen Yat dan berhak atas harta warisan peninggalan dari Firma Lie Boen Yat & Co.

Baca Juga:  Pelaku Pemilik Video Syur Oknum PPPK Mengaku Saudara Mantan Pejabat RT

Sedangkan Ko Simon, Junike Kabimbang memegang dokumen palsu keputusan perkara 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tanggal 24 Maret 2004 dan perkara perdata di Pengadilan Tinggi Sulut nomor 115/PDT/2004/PT.Mdo tanggal 4 Oktober 2004 dan Mahkamah Agung RI Nomor : 1162./K/PDT/2005 tanggal 19 Juni 2006.

Dimana modal keputusan yang dipegang Ko Simon tersebut telah dibuktikan dengan Keputusan Pidana Pengadilan Tinggi Manado Nomor : 45/PID/2012/PT.MDO tanggal 14 Mei 2012 dengan terpidana Hengky Kaunang.

Pada uraian perkara pidana itu tegas disebut Hengky Kaunang terbukti secara sah dan melawan hukum memberikan keterangan palsu dalam perkara 207/Pdt.G/2003/PN.Manado tanggal 24 Maret 2004.

Ko Simon wajib tau bahwa keputusan perlawanan Mahkamah Agung Nomor 1839 K/Pdt/2020 tanggal 9 September 2020, dalam amar putusan adalah :

“Membatalkan Putusan PT Manado Nomor 21/PDT/2019/PT MND tanggal 30 April 2019 juncto Putusan PN Manado Nomor 408/Pdt.Bth/2017/PN Mnd tanggal 22 Oktober 2018,”.

Kenapa dibatalkan ?, salah satu fakta hukum bahwa jual beli lahan wisma sabang tahun 2017 yang dilakukan Hengky Kaunang kepada Hengky Wowor berdasarkan akta jual beli 112/2017 tanggal 2 November 2017 dilakukan secara melawan hak.

Baca Juga:  VIRAL! Memperkenalkan Kebudayaan Indonesia Melalui Event Musik

Dikarenakan dalam melakukan jual beli itu Hengky Kaunang sebagai penjual berdasarkan putusan Pidana PN Manado Nomor 480/Pid.B/2011/PN Mdo tanggal 2012 juncto Putusan PT Manado Nomor 45/Pid/2012/PT Mdo tanggal 14 Mei 2012, juncto Putusan MA RI Nomor 1210 K/Pid/2012 tanggal 29 Agustus 2012 telah terbukti secara sah menggunakan surat palsu.

Selanjutnya Hengky Wowor menjual kepada Junike Kabimbang (menantu Ko Simon) sesuai akta jual beli Nomor 1/2018 tanggal 12 Januari 2018.

Ko Simon dkk harus tau sedangkan jual beli Hengky Kaunang dan Hengky Wowor dibatalkan, apalagi jual beli Hengky Wowor kepada Junike Kabimbang adalah tidak sah dan melawan hukum dan bisa diklasifikasikan sebagai rentetan kejahatan melawan hukum atas Keputusan Pengadilan dan Mahkamah Agung.(SWK)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *