Oknum ASN Dinsos Sulut Asal Pinaras Pelaku Mesum Masih Menjalani Hukuman Disiplin Berat

Berita2232 Views

SWARAKITA.SWK – Penelusuran atas oknum ASN Dinas Sosial Provinsi Sulut yang melakukan perbuatan keasusilaan ME alias Ene nama disamarkan, dengan bekas atasannya KP.

Ternyata ME masih menjalani masa hukuman disiplin berat tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) berdasarkan Peraturan Daerah.

Sebelumnya ME dilaporkan suaminya ke instansi teknis BKD Provinsi dituding selingkuh.

Akhirnya ME mendapat hukuman disiplin berat berdasarkan Keputusan Gubernur Sulut nomor 888/BKD/SK/21/2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin berat pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan tertanggal 22 Desember 2023 yang ditanda tangani Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang dijalani sepanjang tahun 2024.

Tak hanya itu sumber di BKD Provinsi ikut menyebut, hukuman lain yang sementara dijalani ME sesuai Peraturan Daerah bagi ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin berat tidak menerima tunjangan kinerja daerah (TKD), sehingga yang bersangkutan oknum ASN ME tidak menerima TKD sejak tahun 2024 hingga saat ini.

Baca Juga:  VIRAL! Pinjaman yang disalurkan kepada UMKM di Sulut mencapai Rp13,40 triliun

Sumber resmi BKN menyebutkan, pelanggaran norma kesusilaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menjadi dasar pemecatan sesuai UU.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan peraturan lain turunannya atas pelanggaran norma kesusilaan atau tindakan asusila, dinilai merusak citra ASN dan kepercayaan publik,karena itu sanksi pemecatan tidak dengan hormat dapat diberikan kepada yang bersangkutan.

Kepala Inspektorat Pemprov Sulut Dr. Jemmy Stani Kumendong, MSi dikonfirmasi Senin malam (18/8) atas tindak lanjuti informasi yang beredar luas dimedia sosial atas perbuatan keasusilaan tidak menampik untuk ditindaklanjuti.

“Ini sudah disampaikan ke Kepala BKD untuk di tindaklanjuti,” singkat Kumendong sosok birokrat tulen.

Sebelumnya Plt Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulut Andra Mawuntu dikonfirmasi Kamis (14/8) soal adanya informasi mesum bawahannya membenarkan kalau telah menerima informasi dari staf.

Plt Kadis mengatakan, “Sudah menerima informasi dari staf, dan tugas saya akan melakukan penertiban pembenahan di lingkungan Dinas Sosial Provinsi,” kata Mawuntu dibalik celulernya.(TIM SWK)

Baca Juga:  VIRAL! Jeju Ladies Choir Korea Selatan di LSIBCF Bitung Sulut