SULUTVIRAL.COM – Terdakwa dalam kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan, Jane Posumah, telah dihukum bersalah dan divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara, pada Senin (25/9/2023). Keputusan ini diumumkan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Glenny Jacobus Lamberth De Fretes.
Saat vonis dibacakan, Jane Posumah hanya bisa menundukkan kepala. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana kurungan selama dua tahun dan memerintahkan agar terdakwa ditahan di Rutan Manado.
Setelah sidang, pengacara terdakwa, Stenly Lontoh, segera mengajukan banding atas keputusan hakim. Lontoh berpendapat bahwa putusan tersebut tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang telah disampaikan selama persidangan. Dia juga menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk dalam ranah perdata.
Sebelumnya, Jane Posumah, mantan anggota arisan Girl Friends, ditahan oleh Polda Sulut dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan pada 28 November 2022. Kasus ini berkaitan dengan ketidakpatuhan Jane Posumah terhadap jadwal pengembalian uang arisan senilai lebih dari Rp 200 juta.
Korban dan pelapor, Tirza Bollegraf, mengungkapkan bahwa Jane Posumah mengabaikan jadwal pengembalian arisan, menyebabkan ketegangan dalam kelompok arisan tersebut. Jane kemudian dituntut oleh Tirza untuk segera membayar piutang arisan, tetapi Jane terkesan cuek.
Jane kemudian mengajukan usulan agar mereka membentuk arisan baru, dengan dirinya sebagai peserta pertama yang akan melunasi utangnya. Namun, Jane tidak membayar arisan yang baru tersebut.
Tirza Bollegraf, yang menjadi penjamin pelunasan utang arisan Jane Posumah, merasa kesal karena Jane tidak berkooperasi dan terkesan tidak menyesal. Tirza meminta agar Kapolda Sulut memberikan perhatian khusus pada kasus ini dan memastikan bahwa Jane Posumah mendapat hukuman yang pantas agar tidak ada korban lainnya.