Halo, Sobat Pembaca!
Kali ini, kita akan membahas sebuah kasus dugaan pemerkosaan yang tengah menjadi sorotan di Manado.
Dua orang pengacara berinisial AT dan TM diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita berusia 39 tahun yang merupakan klien mereka.
Yuk, kita simak kronologi lengkapnya. harianmerdekapost.com+7angkatanmerdeka.com+7Manadoku+7
Awal Mula Kejadian
Pada 8 Juni 2024, korban yang berinisial L menemui pengacaranya, AT, untuk berkonsultasi mengenai kasus hukum yang dihadapinya. Pertemuan awal berlangsung di sebuah restoran di kawasan Megamas, Manado.
Setelah itu, AT mengajak L ke sebuah kafe untuk melanjutkan diskusi. Di sana, mereka ditemani oleh TM, rekan sesama pengacara. peloporberita.id+2angkatanmerdeka.com+2Manadoku+2
Konsumsi Alkohol dan Dugaan Pemerkosaan
Di kafe tersebut, korban diajak untuk mengonsumsi minuman beralkohol. Setelah merasa pusing, korban dibawa oleh kedua pengacara tersebut ke sebuah penginapan di wilayah Bahu, Manado.
Di penginapan itulah, korban diduga diperkosa oleh AT. Ketika TM hendak melakukan tindakan serupa, korban tersadar dan berhasil melarikan diri.
Proses Hukum Berjalan
Setelah kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak berwajib. Polisi kemudian menetapkan AT dan TM sebagai tersangka. TM telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manado pada 15 Mei 2025 dan saat ini ditahan.
Sementara itu, AT belum diserahkan ke kejaksaan karena sedang menjalani perawatan di rumah sakit.peloporberita.id+2angkatanmerdeka.com+2Manadoku+2
Klarifikasi dari Pihak Terlapor
Melalui kuasa hukum mereka, AT dan TM membantah tuduhan tersebut. Mereka menyatakan bahwa kejadian sebenarnya terjadi pada 7 Juni 2024, bukan 8 Juni seperti yang dilaporkan korban.
Selain itu, mereka mengklaim memiliki bukti foto dan video yang menunjukkan bahwa korban tidak dalam keadaan mabuk dan masuk ke penginapan dengan berjalan normal.Kanal Metro+1peloporberita.id+1
Kasus ini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian publik di Manado. Kita berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.