Dugaan Penimbunan Solar Subsidi Ilegal di Pineleng Satu Timur, Nama ‘Ko Afu’ dan Oknum Aparat Mencuat

MINAHASA – Praktik mafia penyelewengan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga kuat masih terus beroperasi secara bebas di wilayah Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Berdasarkan informasi masyarakat setempat, aktivitas ilegal itu terendus di kawasan Desa Pineleng Satu Timur, Kecamatan Pineleng.

Gudang penampungan tersembunyi di desa tersebut diduga menjadi markas pengumpulan solar subsidi yang dikeruk dari berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Ironisnya, solar yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat kecil, nelayan, serta pelaku UMKM tersebut diduga dialihkan secara ilegal ke sektor industri demi meraup keuntungan pribadi yang fantastis.

Investigasi di lapangan memperkuat indikasi bahwa pergerakan jaringan ini diatur oleh oknum berinisial Ko Afu, yang kerap disebut-sebut sebagai salah satu pemain lama dalam jagat mafia solar di Sulawesi Utara.

Dari informasi warga, Ko Afu disinyalir memanfaatkan jaringan pengamanan yang terstruktur.

Nama seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) berinisial NR mencuat ke permukaan.

Baca Juga:  VIRAL! Polisi Gorontalo Sita 6.000 Liter Miras Cap Tikus dari Minahasa, Sulut

Oknum NR diduga bertindak sebagai “tangan kanan” atau pembenteng lapangan yang bertugas mengondisikan situasi, mengawal armada pengangkut, hingga menghalau pengawasan dari warga maupun aparat penegak hukum lainnya.

Modus operandi yang digunakan tergolong rapi namun berpola sama: menggunakan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi secara khusus untuk menyedot solar bersubsidi secara berulang-ulang di sejumlah SPBU, sebelum akhirnya ditimbun di gudang penampungan di Pineleng Satu Timur.

Yang mengherankan jajaran APH belum juga bertindak tegas atas kegiatan yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat banyak ini.

Selain itu, mengingat adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AL berinisial NR, masyarakat juga meminta pihak Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan, penindakan tegas, dan pembersihan internal demi menjaga marwah institusi TNI.

Hukum tidak boleh tumpul, bahkan di hadapan oknum berseragam maupun pemodal besar.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *