Manado, SwaraKita— Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sam Ratulangi Tondano telah selesai dibangun secara fisik, namun hingga kini belum dapat beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Kondisi ini mendapat sorotan serius dari pegiat antikorupsi Sulawesi Utara.
Pegiat antikorupsi sekaligus Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara, Rolly Wenas, menilai keterlambatan operasional rumah sakit tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam perencanaan dan tata kelola anggaran.
“RSUD Sam Ratulangi Tondano sudah berdiri, bahkan sudah dikunjungi Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia untuk meninjau kesiapan rumah sakit. Namun faktanya, hingga hari ini belum bisa dimanfaatkan secara optimal karena sarana dan alat kesehatan belum tersedia,” kata Rolly dalam keterangannya di Manado.
Menurutnya, kunjungan Wakil Menteri Kesehatan menegaskan bahwa persoalan ini bukan isu administratif semata, melainkan masalah nyata yang sudah menjadi perhatian pemerintah pusat.
Namun ironisnya, pelayanan kesehatan bagi masyarakat masih belum berjalan.
Rolly mempertanyakan kualitas perencanaan dan sinkronisasi penganggaran antara pembangunan fisik dan kesiapan operasional.
Ia menekankan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan seharusnya dirancang agar dapat langsung difungsikan setelah selesai dibangun.
“Dalam prinsip pengelolaan keuangan negara, baik APBD maupun APBN wajib memenuhi asas efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Belanja publik harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat dalam waktu yang wajar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa bangunan rumah sakit yang tidak segera dimanfaatkan berisiko mengalami penurunan kualitas prasarana.
Jika di kemudian hari diperlukan perbaikan atau penyesuaian ulang saat alat kesehatan tersedia, maka negara berpotensi kembali menanggung beban anggaran tambahan.
“Ini adalah bentuk inefisiensi yang seharusnya bisa dicegah melalui perencanaan yang terintegrasi sejak awal,” ujarnya.
Sebagai pegiat antikorupsi, Rolly menilai ketidaksinkronan antara pembangunan fisik dan kesiapan operasional merupakan persoalan tata kelola anggaran yang patut dievaluasi secara serius.
Evaluasi tersebut, kata dia, penting untuk mencegah pemborosan dan agar praktik serupa tidak terulang dalam proyek pelayanan publik lainnya.
Oleh karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penelaahan dan penyelidikan sesuai kewenangan masing-masing, khususnya pada aspek perencanaan, penganggaran, dan pengawasan proyek RSUD Sam Ratulangi Tondano.
“Langkah ini bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat dan memastikan setiap proyek pelayanan publik benar-benar memberi manfaat nyata, tepat waktu, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” katanya.
Rolly berharap kasus RSUD Sam Ratulangi Tondano menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah maupun pusat agar ke depan pembangunan fasilitas kesehatan tidak berhenti pada penyelesaian fisik semata, melainkan berorientasi pada kesiapan layanan dan kepentingan masyarakat.






