SULUTVIRAL.COM – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kotamobagu telah mengambil langkah lebih lanjut dalam menangani laporan tentang kasus persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang melibatkan seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun dari Kabupaten Bolaang Mongondow.
Setelah menerima laporan Polisi dengan nomor LP/B/326/X/2023/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut pada tanggal 5 Oktober 2023, Tim Resmob segera berhasil menangkap seorang tersangka bernama AKM, yang juga dikenal dengan nama Kar, berusia 52 tahun, dan merupakan penduduk Kelurahan Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu. AKM diduga sebagai pelaku dalam kejadian ini, dan penangkapannya dilakukan pada hari Kamis, 5 Oktober 2023.
Berdasarkan pengakuan dari korban, AKM melakukan persetubuhan dengan korban di salah satu hotel di Kotamobagu. Kejadian ini telah terjadi sebanyak 10 kali sejak bulan Desember 2022, yang akhirnya menyebabkan korban hamil dan melahirkan.
Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, SIK, melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, membenarkan penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku tanpa adanya kejutan. “Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas.