SULUTVIRAL.COM – Kasus korupsi yang melibatkan PT Air Manado pada tahun 2005 kini menjadi objek tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Sulawesi Utara, pada Selasa (26/9/2023), dengan terdakwa Joko Suroso.
Joko Suroso adalah terdakwa keempat yang menghadapi sidang tuntutan. Sebelumnya, tiga terdakwa lainnya, yaitu Hanny Roring, Ferro Taroreh, dan Jan Wawo, sudah menjalani sidang vonis dan telah dijatuhi hukuman.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Agus Darmanto, JPU menuntut Joko Suroso dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Selain itu, JPU juga mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar, yang jika tidak dibayarkan akan mengakibatkan hukuman kurungan selama enam bulan. JPU juga menetapkan hukuman pengganti sebesar 932 ribu euro dan Rp 1 miliar.
JPU mengingatkan bahwa jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam satu bulan setelah keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Selain itu, jika terdakwa Joko Suroso tidak mampu membayar uang pengganti, dia akan dihukum kurungan selama lima tahun.
Sebelumnya, tiga terpidana telah dijatuhi hukuman dalam kasus korupsi PT Air Manado tahun 2005 ini. Mereka adalah Jan Wawo, mantan Badan Pengawas PDAM Manado; Hanny Roring, mantan Dirut PDAM Manado; dan Ferro Taroreh, mantan Ketua DPRD Manado pada tahun 2005. Sedangkan terdakwa Joko Suroso, yang merupakan perwakilan dari WMD Belanda, masih menjalani persidangan di PN Manado.