Pada tanggal 17 September 2023, AHY, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat, dan pengurus Partai Demokrat bertemu dengan Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, beserta pimpinan partai Koalisi Indonesia Maju di Hambalang, Jawa Barat.

VIRAL! Partai Demokrat Absen dari Rapat Koalisi Indonesia Maju

SULUTVIRAL.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah mengumumkan bahwa mereka tidak akan hadir dalam pertemuan Sekretaris Jenderal partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). Pertemuan ini berlangsung di Kantor DPP Partai Golkar di Jakarta pada malam Rabu.

A. Jovan Latuconsina, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, mengungkapkan bahwa Sekjen Partai Demokrat, Bang Teuku Riefky Harsya, telah berkomunikasi langsung dengan Sekjen Partai Golkar, Lodewijk Freidrich Paulus, dan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Nurul Arifin, untuk memberitahukan bahwa Partai Demokrat tidak akan hadir dalam pertemuan tersebut.

Alasan yang diberikan adalah bahwa para pimpinan Partai Demokrat saat ini sedang fokus mempersiapkan Rapat Pimpinan Nasional dan deklarasi calon presiden yang akan didukung oleh Partai Demokrat. Acara tersebut dijadwalkan akan diadakan pada hari Kamis.

Jovan menekankan bahwa setelah deklarasi calon presiden yang diusung oleh Partai Demokrat, partai tersebut akan aktif berpartisipasi dalam semua kegiatan yang melibatkan partai-partai dalam koalisi.

Baca Juga:  Viral! Sharing Soal Ilmu Pertanahan dan Pemetaan 3D, Menteri AHY Terima Kunjungan Duta Besar Singapura

Pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar pada Rabu malam dihadiri oleh elit partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk membahas program dan tema kampanye calon presiden Prabowo Subianto.

Proses pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden untuk Pemilu 2024 akan dilakukan dari tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023 sesuai dengan tahapan yang ditetapkan. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau mendapatkan minimal 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 yang memiliki total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Baca Juga:  Viral! Bukti Program PTSL Berjalan Baik di Jawa Tengah, Menteri AHY Antar Langsung Sertipikat ke Rumah Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *