Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh personel Polsek Pineleng di Desa Kalasey pada Sabtu (2/9/2023). Kedua tersangka adalah laki-laki berinisial F (24), yang beralamat di Sario, dan R (32), yang beralamat di Karombasan Selatan, Kota Manado, sesuai dengan keterangan Kasi Humas, Ipda Agus Haryono.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan sabu di Desa Kalasey. Petugas dari Polsek Pineleng segera merespons informasi tersebut dan berhasil mengamankan kedua tersangka di lokasi kejadian. Kedua tersangka mengaku telah menggunakan sabu yang mereka peroleh pada Jumat (1/9) di wilayah Kota Manado.
Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa mereka telah beberapa kali melakukan transaksi pembelian narkotika jenis sabu dari orang yang sama, dan transaksi tersebut berlangsung di tempat yang berbeda-beda sejak Agustus 2023. Setelah penangkapan, kedua tersangka dibawa ke Mapolsek Pineleng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga disertai dengan barang bukti berupa satu buah pipet yang telah diamankan dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.