SULUTVIRAL.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki komitmen serius untuk melindungi pekerja migran Indonesia. Saat mengunjungi Brunei Darussalam, Menaker Ida Fauziyah memastikan bahwa pekerja migran Indonesia akan diberikan hak-hak mereka secara adil.
Dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Hal Ehwal Dalam Negeri Brunei Darussalam, Dato Seri Setia Awang Haji Ahmaddin bin Haji Abdul Rahman, Menaker Ida Fauziyah menekankan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh negara penempatan pekerja migran Indonesia. Persyaratan ini termasuk perlindungan tenaga kerja asing di semua sektor, perjanjian tertulis dengan Pemerintah Indonesia, sistem jaminan sosial atau asuransi yang melindungi tenaga kerja asing, dan integrasi sistem antara Pemerintah Indonesia dan negara penempatan.
Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mengatur Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, termasuk Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker menyampaikan bahwa hingga saat ini, belum ada perjanjian kerja sama di bidang ketenagakerjaan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Brunei Darussalam, khususnya terkait penempatan pekerja migran. Usulan-usulan telah diajukan, termasuk hak dan kewajiban pemberi kerja, pekerja migran Indonesia, pelaksana penempatan, biaya penempatan, spesifikasi pekerjaan, perjanjian kerja, penyelesaian perselisihan, dan tata kelola penempatan melalui sistem yang terintegrasi.
Menaker berharap kerja sama ini akan memberikan manfaat bagi kedua negara, terutama dalam bidang ketenagakerjaan.