SULUTVIRAL.COM – Pemerintah Kementerian PUPR dan ATR/BPN melakukan langkah untuk menetapkan batas sekitar Danau Tondano di Minahasa, Sulawesi Utara. Ini berarti tidak akan ada lagi penjualan atau pembangunan tanah di daerah tersebut. Kebijakan ini diumumkan oleh Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Sartin Hia, selama acara penentuan batas danau.
Menurut Sartin, kebijakan ini berarti tidak ada izin untuk membangun rumah atau melakukan transaksi jual beli tanah di sekitar Danau Tondano. Hal ini dilakukan agar data yang telah dikumpulkan sebelumnya tetap berlaku.
Sedangkan untuk rumah yang sudah ada di sekitar Danau Tondano, statusnya akan tetap seperti sebelumnya. Bupati Minahasa, Royke Octavian Roring, berharap bahwa langkah ini akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat dan membantu ekonomi mereka.
Pencanangan penentuan batas sekitar Danau Tondano merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk mendukung masyarakat dan membangun Minahasa yang lebih baik.