SULUTVIRAL.COM – Seorang pria berusia 18 tahun, dengan inisial H, yang merupakan seorang pencuri amatir, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres setelah diduga melakukan tindakan serupa di Kelurahan Pinokalan, Kota Bitung, pada Jumat (15/9) yang lalu.
Pria ini diduga mencuri sepeda motor di dalam kompleks perumahan Karmel yang dimiliki oleh seorang bernama Nurdin pada pukul 08.00 Wita. Menurut Kasi Humas Polres Bitung, Ipda Iwan Setiyabudi, pelaku, yang merupakan penduduk Minahasa Utara (Minut), mencuri dengan cara mendorong motor keluar dari rumah pemiliknya, lalu membuka bagian depan motor untuk menghubungkan kabel soket kontak.
“Ia membawa motor yang dicurinya cukup jauh dari rumah pemiliknya untuk kemudian membuka bagian depan motor dan menghubungkan kabel soket kontak. Selain itu, ia juga membuka bagasi motor dan mengambil starter kaki untuk menghidupkan motor,” ungkap Iwan.
Motor yang dicuri akhirnya dibawa oleh pelaku ke Kelurahan Bailang, Kota Manado, untuk disembunyikan sebelum dijual kepada penadah. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polres Bitung segera meluncur untuk mengejar pelaku. Keluarga pelaku kemudian menyerahkannya kepada Polsek Wori, yang selanjutnya menyerahkannya kepada Tim Resmob Polres Bitung.
Dalam penginterogasian, pelaku mengakui bahwa ini bukan kali pertama dia melakukan tindakan pencurian motor. Sebelumnya, ia pernah mencuri sepeda motor di Desa Matungkas dan Desa Palace Kecamatan Likupang pada tahun 2020.
“Kini pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tambah Iwan.