Polda Sulut Ungkap Kasus Pemerasan dan Pengancaman di Manado

Berita, manado, Sulut98 Views

SULUTVIRAL.COM – Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengungkap dugaan kasus pemerasan dan ancaman terhadap salah satu perguruan tinggi di Kota Manado.

Kombes Pol Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sulut, dalam keterangannya di Manado, Jumat, mengungkapkan bahwa kepolisian telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan ancaman yang dilakukan oleh tersangka DS terhadap seorang dosen di salah satu perguruan tinggi di Manado pada tanggal 6 September 2023.

Menurut Iis Kristian, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka serta barang bukti yang dikumpulkan oleh penyidik telah mengarah pada kronologi peristiwa tersebut. Pada tanggal 30 Agustus 2023, tersangka mendatangi kampus perguruan tinggi tersebut dan berbicara dengan pihak perguruan tinggi melalui seorang dosen. Tersangka mengklaim sebagai anggota LSM dan pimpinan media online.

Selama pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka mengungkapkan adanya laporan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut yang akan diungkapkan. Namun, dia kemudian meminta sejumlah uang sebagai imbalan atas diamnya. Kesepakatan pembayaran uang ini dijadwalkan pada tanggal 6 September 2023.

Baca Juga:  VIRAL! PDI Perjuangan Sulut Gelar Soekarno Cup U17, Hadiah Rp 500 Juta, Final di GBK

Pada tanggal tersebut, sebelum penyerahan uang, saksi korban merasa curiga dan menghubungi penyidik Ditreskrimum Polda Sulut. Akibatnya, tersangka ditangkap saat penyerahan uang dengan barang bukti berupa uang tunai Rp25 juta, satu amplop coklat, dua handphone, satu mobil Toyota Calya yang digunakan oleh tersangka, STNK, dan kunci mobil.

Iis Kristian menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka dijerat dengan pasal 368 dan pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut, Gani Siahaan, menjelaskan bahwa modus operandi tersangka terkait adanya praktik pungutan liar di perguruan tinggi tersebut, terutama terkait penerbitan ijazah dengan imbalan uang. Namun, hal ini masih akan didalami oleh penyidik.

Kabid Humas Iis Kristian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pemerasan dan tindak pidana lainnya, serta melakukan pengecekan dan konfirmasi identitas individu yang mengaku sebagai pejabat atau anggota LSM untuk menghindari tindakan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *