Polda Sulut Ungkap Kasus Pemerasan di Perguruan Tinggi Manado

SULUTVIRAL.COM – Polda Sulawesi Utara (Sulut) telah mengungkap kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang terjadi di salah satu perguruan tinggi di Kota Manado.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulut, Kombes Pol Iis Kristian, memimpin konferensi pers pada Jumat (8/9/2023) untuk mengumumkan penangkapan tersangka. Tersangka, berinisial DS (44), yang merupakan warga Kota Manado, berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulut.

Kejadian ini bermula pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, ketika tersangka datang ke kampus salah satu perguruan tinggi di Kota Manado dan bertemu dengan pihak perguruan tinggi melalui seorang dosen. Tersangka mengklaim sebagai anggota LSM dan juga pemimpin media online.

Saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka mengungkapkan adanya laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut yang akan diungkap. Namun, kemudian tersangka meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk tidak mengungkapkan laporan tersebut. Dalam pembicaraan tersebut, mereka sepakat untuk melakukan pertukaran uang pada tanggal 6 September 2023.

Baca Juga:  VIRAL! Sulut Terdaftar sebagai Daerah Berisiko Jaringan TPPO Internasional

Pada tanggal yang disepakati, sekitar pukul 17.30 WITA, terjadi transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka. Namun, karena saksi korban sudah merasa curiga sejak awal, dia menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut sebelum melakukan penyerahan uang. Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, tersangka langsung ditangkap. Barang bukti yang berhasil disita termasuk uang tunai sejumlah Rp25 juta, satu amplop berwarna coklat, dua handphone, sebuah mobil Toyota Calya yang digunakan oleh tersangka, STNK, dan kunci mobil.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi korban, saksi lainnya, tersangka, dan barang bukti yang ditemukan oleh petugas, tersangka dijerat dengan pasal 368 dan pasal 369 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulut, Kombes Pol Gani Siahaan, menjelaskan cara tersangka beroperasi.

Menurut Gani Siahaan, tersangka memperoleh informasi tentang praktik pungutan liar yang terjadi di perguruan tinggi tersebut, khususnya terkait penerbitan ijazah dengan imbalan uang.

Baca Juga:  Viral! Pemerintah Indonesia Perlu Protes Lagu Malaysia yang Diplagiat

Gani Siahaan menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki masalah ini lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Hingga saat ini, belum ada laporan atau bukti terkait adanya ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan.

Di akhir konferensi pers, Kabid Humas Polda Sulut juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mereka agar terhindar dari kasus pemerasan dan tindak pidana lainnya. Ia mengimbau agar jika ada individu yang mengaku sebagai anggota LSM atau memiliki profesi tertentu, masyarakat sebaiknya melakukan pengecekan terhadap surat tugas dan identitas mereka untuk menghindari tindakan serupa. Jika ragu, konfirmasi dapat langsung dilakukan ke instansi terkait.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *