SULUTVIRAL.COM – Kepala Kejaksaan Negeri Manado, Wagiyo SH MH, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memanggil dua tersangka dalam kasus Bansos Ikan Kaleng TA 2020, yaitu seorang ASN dengan inisial SK dan seorang pihak swasta dengan inisial RI. Namun, kedua tersangka tersebut tidak hadir dalam pemanggilan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Kajari Wagiyo menjelaskan bahwa kedua tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum pemanggilan dilakukan, sehingga pemanggilan ini dilakukan dalam status mereka sebagai tersangka.
Dengan tidak hadirnya kedua tersangka dalam pemanggilan pertama, Kajari memerintahkan Kasi Pidsus untuk segera melakukan pemanggilan ulang. Selain itu, dia juga menginstruksikan agar dilakukan pemanggilan para saksi secara marathon.
Lebih lanjut, Kajari menyebut bahwa penyidikan dalam perkara ini sudah mencapai tahap yang cukup lanjut, termasuk penyitaan dokumen dan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, yang mencapai setidaknya Rp7,5 Miliar.
Kajari juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini, tergantung dari alat bukti yang ditemukan selama penyidikan. Surat penetapan tersangka untuk Sammy AR Kaawoan dan Rully Iskandar alias Rully telah dikeluarkan pada tanggal 18 September 2023, dengan merujuk pada pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor.