SULUTVIRAL.COM – Terpidana dalam kasus korupsi dana penanggulangan banjir tahun 2014 di Manado, Sulut, yaitu Yenni Siti Rostiana, diketahui sedang melakukan pembayaran berangsur-angsur terhadap kerugian negara. Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Manado pada tanggal 9 Oktober 2023.
Dalam konferensi pers tersebut, dijelaskan bahwa Yenni sudah mengembalikan sekitar Rp 2,6 miliar kepada negara dalam dua kali pembayaran. Kepala Kejari Manado, Wagiyo Santoso, bersama dengan Kasipidsus Evan Sinulingga, mengonfirmasi jumlah ini, termasuk denda.
Selanjutnya, Kejari Manado masih menunggu pembayaran sebesar Rp 4,1 miliar dari Yenni Siti Rostiana. Wagiyo menjelaskan bahwa jika terpidana tidak melunasi pidana uang pengganti, asetnya akan disita. Selain itu, terpidana juga akan menjalani hukuman subsider sesuai putusan pengadilan.
Yenni Siti Rostiana sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi dana penanggulangan banjir tahun 2014 di Kota Manado. Dia dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 400 juta, yang dapat digantikan dengan enam bulan penjara jika tidak dibayar. Terdapat juga pidana uang pengganti sebesar Rp 6,3 miliar, dan jika uang pengganti ini tidak dibayarkan, terpidana akan menjalani hukuman tambahan selama tiga tahun.
Kasus korupsi ini ditangani oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, dan empat orang terpidana lainnya juga telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.