SULTUVIRAL.COM – Sistem layanan kesehatan nasional seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang berfungsi mirip dengan asuransi, telah beroperasi sejak tahun 2014 dan memberikan bantuan keuangan bagi individu yang membutuhkan perawatan medis. Namun, mirip dengan asuransi swasta, BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam hal jenis layanan yang dapat dicakup.
BPJS Kesehatan tidak akan memberikan penggantian biaya untuk beberapa jenis penyakit dan kondisi tertentu, serta beberapa jenis obat dan peralatan medis. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat setidaknya 21 penyakit yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan, yaitu:
- Penyakit yang merupakan wabah atau peristiwa luar biasa.
- Perawatan yang berkaitan dengan aspek kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan gigi kosmetik seperti pemakaian behel.
- Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau pelecehan seksual.
- Penyakit atau cedera yang disengaja, seperti upaya bunuh diri.
- Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
- Perawatan kesuburan atau infertilitas.
- Penyakit atau cedera yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Layanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.
- Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
- Terapi komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif melalui penilaian teknologi kesehatan.
- Alat kontrasepsi.
- Peralatan kesehatan untuk rumah tangga.
- Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang, termasuk layanan yang tidak memerlukan rujukan atau yang melanggar ketentuan hukum.
- Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
- Layanan kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah diasuransikan oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan dari pemberi kerja.
- Layanan kesehatan yang telah dicakup oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan tingkat manfaat yang diberikan oleh program tersebut.
- Layanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial.
- Layanan yang sudah dicakup oleh program jaminan kesehatan lain.
- Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.