VIRAL! Ini 21 Jenis Penyakit yang Tidak Masuk dalam Jaminan BPJS Kesehatan

SULTUVIRAL.COM – Sistem layanan kesehatan nasional seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang berfungsi mirip dengan asuransi, telah beroperasi sejak tahun 2014 dan memberikan bantuan keuangan bagi individu yang membutuhkan perawatan medis. Namun, mirip dengan asuransi swasta, BPJS Kesehatan memiliki batasan dalam hal jenis layanan yang dapat dicakup.

BPJS Kesehatan tidak akan memberikan penggantian biaya untuk beberapa jenis penyakit dan kondisi tertentu, serta beberapa jenis obat dan peralatan medis. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Terdapat setidaknya 21 penyakit yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

  1. Penyakit yang merupakan wabah atau peristiwa luar biasa.
  2. Perawatan yang berkaitan dengan aspek kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi kosmetik seperti pemakaian behel.
  4. Penyakit yang disebabkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau pelecehan seksual.
  5. Penyakit atau cedera yang disengaja, seperti upaya bunuh diri.
  6. Penyakit yang disebabkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Perawatan kesuburan atau infertilitas.
  8. Penyakit atau cedera yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
  9. Layanan kesehatan yang diberikan di luar negeri.
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap sebagai percobaan atau eksperimen.
  11. Terapi komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif melalui penilaian teknologi kesehatan.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Peralatan kesehatan untuk rumah tangga.
  14. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan dan undang-undang, termasuk layanan yang tidak memerlukan rujukan atau yang melanggar ketentuan hukum.
  15. Layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam situasi darurat.
  16. Layanan kesehatan yang berkaitan dengan kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah diasuransikan oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan dari pemberi kerja.
  17. Layanan kesehatan yang telah dicakup oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan tingkat manfaat yang diberikan oleh program tersebut.
  18. Layanan kesehatan tertentu yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
  19. Layanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan sosial.
  20. Layanan yang sudah dicakup oleh program jaminan kesehatan lain.
  21. Layanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

VIRAL! BPJS Kesehatan Manado: Fasilitas Mobile Customer Service untuk Kemudahan Peserta

SULUTVIRAL.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Manado, Sulawesi Utara, telah memperkenalkan layanan “Mobile Customer Service” di Universitas Sam Ratulangi dengan tujuan memberikan kemudahan bagi pesertanya. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Betsy M.O Roeroe, menyatakan bahwa layanan ini dirancang untuk memudahkan akses peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta masyarakat yang belum menjadi peserta, tanpa harus mengunjungi kantor BPJS Kesehatan.

Betsy menegaskan bahwa layanan “BPJS Keliling” ini menyediakan berbagai layanan administrasi yang sama seperti yang ada di kantor BPJS Kesehatan. Ini mencakup administrasi kepesertaan, pemberian informasi, penanganan pengaduan terkait program, dan informasi seputar iuran JKN. Petugas yang melayani di “BPJS Keliling” juga memberikan edukasi mengenai layanan administrasi melalui berbagai kanal yang dapat diakses oleh peserta JKN serta membantu dalam pengisian skrining riwayat kesehatan.

Betsy juga mengingatkan peserta untuk memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN, yang memberikan berbagai kemudahan seperti informasi program JKN, pendaftaran peserta baru, pendaftaran pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), perubahan data peserta, konsultasi dokter, dan layanan administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118465765, serta BPJS Kesehatan Care Center 165.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, Jusepus Jullie Pinori, merasa terbantu oleh layanan “BPJS Keliling” karena tidak perlu lagi mengunjungi kantor BPJS Kesehatan untuk mengurus administrasi. Selain itu, ia mengapresiasi fitur-fitur dalam Aplikasi Mobile JKN yang membantu dalam hal kartu KIS digital, skrining riwayat kesehatan, pengambilan antrean di fasilitas kesehatan, dan perubahan FKTP.

Jusepus juga mengungkapkan bahwa setelah mendaftar, ia langsung melakukan skrining riwayat kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit seperti diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung koroner, dan gagal ginjal kronik. Dalam proses ini, petugas BPJS Kesehatan membantu dalam pengisian skrining riwayat kesehatan.

Artikel ini mencerminkan upaya BPJS Kesehatan Manado dalam menyediakan layanan yang lebih mudah diakses dan mendukung kesehatan masyarakat.