Rekening Menganggur Bisa Diblokir: Waspada atas Kebijakan PPATK
PPATK mulai memblokir rekening bank yang tidak melakukan transaksi selama tiga bulan sebagai tindakan pencegahan.
Mereka mengambil langkah ini karena rekening dormant berisiko disalahgunakan untuk kegiatan ilegal seperti perjudian daring dan pencucian uang.
Kebijakan ini berlaku sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Oleh sebab itu, proses pemblokiran berlangsung otomatis setelah periode tidak aktif melewati batas waktu yang ditentukan.
Alasan Pemblokiran dan Dasar Hukum
PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant sering dimanfaatkan untuk transaksi kriminal seperti penipuan online, penimbunan hasil judi, hingga perdagangan narkotika.
Oleh karena itu, PPATK menghentikan sementara transaksi pada rekening tersebut untuk melindungi nasabah dan menjaga integritas sistem keuangan nasional.
Dalam jangka waktu terakhir, PPATK sempat memblokir lebih dari 28 juta rekening dormant sebagai bagian dari tindakan preventif.
Meski demikian, PPATK memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak akan hilang meskipun akses transaksi dibatasi.
Dampak terhadap Nasabah dan Prosedur Reaktivasi
Saat rekening diblokir, nasabah tidak dapat melakukan transaksi keluar seperti penarikan tunai, transfer, atau pemakaian kartu debit.
Meskipun demikian, rekening tersebut masih bisa menerima transfer masuk tanpa mengubah statusnya menjadi aktif secara otomatis.
Nasabah yang ingin membuka kembali akses transaksi dapat mengajukan keberatan melalui formulir resmi. Proses reaktivasi memakan waktu hingga lima hari kerja dan dapat diperpanjang maksimal 15–20 hari kerja tergantung kelengkapan data serta hasil pemeriksaan oleh bank dan PPATK.
Cara Mencegah Pemblokiran
Masyarakat dapat mencegah rekening menjadi dormant dengan cara melakukan transaksi minimal secara rutin. Contohnya, melakukan setoran kecil, transfer, atau pengecekan saldo melalui aplikasi atau ATM.
Aktivitas sederhana ini sudah cukup mempertahankan status rekening tetap aktif.
Selain itu, masyarakat juga perlu melakukan pengecekan langsung melalui layanan bank atau mobile banking untuk memastikan status rekening mereka agar tidak terdampak oleh pemblokiran otomatis.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Langkah PPATK melakukan pemblokiran rekening dormant bertujuan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan. Meskipun tindakan ini menimbulkan kekhawatiran, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening mereka dengan prosedur yang jelas.
Dengan begitu, sistem keuangan tetap terlindungi, dan masyarakat pun diberi kesempatan untuk memastikan keamanan data serta saldo mereka.






